Pemerintah Didesak Tindak Tegas Pelaku Ekspor Timah Ilegal

Senin, 11 Januari 2021 - 22:13 WIB
Karena aturan sudah lengkap, pembenahan tata niaga dan tata kelola pertimahan Indonesia tidak akan butuh waktu panjang. "Paling lama enam bulan. Tunjuk orang-orang berkompeten dan terpercaya, pasti bisa. Dulu saya di TRTKM (Tim Reformasi Tata Kelola Migas) bisa kerja cepat karena dukungan pusat," ujarnya.

Praktisi pertambangan timah Indonesia, Teddy Marbinanda, pengabaian atas kekacauan tata kelola timah Indonesia akan merugikan negara. Sebab, negara kehilangan sumber daya tanpa mendapat penghasilan memadai. "Hingga 90% lokasi penambangan ilegal ada di IUP PT Timah (BUMN yang dibentuk untuk mengurus timah). Sebagian besar hasil penambangan ilegal dijual ke pihak lain dengan harga murah. Tidak adil sekali bagi PT Timah dan negara," ujarnya. (Baca juga: Rare Earth Jadi Incaran Dunia, Luhut Minta Gubernur Babel Optimalkan Tambang Timah)

Ia setuju dengan Faisal soal keterlibatan oknum aparat di pertambangan timah ilegal. Keterlibatan mereka membuat pelaku industri yang patuh aturan dan bekerja secara legal menjadi tidak berdaya. Data menunjukkan, sejumlah negara tetangga Indonesia masih mengimpor pasir timah dari Indonesia. Padahal, ekspor pasir timah sudah dilarang. Bahkan, Singapura yang tidak punya tambang timah sama sekali bisa mengekspor balok timah. "Banyak sekali penangkapan penyelundupan oleh Bea dan Cukai, jarang oleh polisi," katanya.

Sekretaris Jenderal Komite Cadangan Mineral Indonesia Arif Dahlius juga mengaku heran Indonesia tidak tercatat mengekspor timah ke Thailand. Padahal, timah sangat dibutuhkan di industri otomotif. Kebetulan, spesifikasi timah di Thailand mirip dengan yang ditemukan di Indonesia. Kondisi itu terjadi karena aturan tidak ditegakkan. Padahal, aturan soal tata niaga timah Indonesia sudah lengkap. Selain itu, timah tidak diperhatikan secara serius oleh pemerintah. Arif membenarkan kelengkapan aturan tata niaga timah di Indonesia. Dalam peraturan Kementerian ESDM dengan jelas dicantumkan bahwa perusahaan wajib mendapatkan pengesahan dari competent person Indonesia (CPI) untuk jumlah cadangan timah di lokasi IUP. Tanpa pengesahan itu, maka rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) pemegang IUP tidak dapat disahkan oleh pemerintah.

Tanpa RKAB yang disahkan pemerintah, maka pemegang IUP tidak bisa beraktivitas baik untuk menambang apalagi mengekspor. Ia mengakui, kini ada ratusan pemegang IUP. Sementara CPI timah hanya 22 orang. Menurut aturan pemerintah, hanya 22 orang bisa memverifikasi cadangan yang dicantumkan dalam RKAB. "Mereka diawasi oleh asosiasi. Ada oknum-oknum penaksir yang tidak patuh kode etik dan dijatuhi sanksi," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!