Kecelakaan Sriwijaya Air, Aspek Kualitas Perawatan Pesawat Tak Bisa Ditawar

Senin, 11 Januari 2021 - 15:44 WIB
Tak sampai dua tahun setelahnya, pada 9 April 2012, tercatat Sriwijaya Air mengoperasikan pesawat ini dengan nomor registrasi PK-CLC. Menurut data situs aviasi Flightradar24, pesawat dengan nomor registrasi PK-CLC (MSN 27323) ini berumur 26 tahun.

(Baca:Sosok Pilot Sriwijaya Air SJ-182 Kapten Afwan di Mata Tetangga)

Spekulasi penyebab kecelakaan itu juga disinyalir erat dengan tekanan keuangan maskapai, apalagi di masa pandemi Covid-19 saat ini. Namun lagi-lagi, Arista menampik masalah keuangan berpengaruh terhadap kendurnya perawatan berkala terhadap perawatan pesawat. Ia menegaskan bahwa perawatan sudah menjadi ketentuan paling wajib yang harus dilakukan oleh pihak maskapai.

“Memang tertekan, cuma perawatan wajib mandatori. Tekanan bisa hemat dari biaya promosi, biaya organisasi dan gaji, biaya ekspansi rute, biaya catering, biaya inflight entertaint. Perawatan tidak bisa ditawar-tawar. Ya harus, kan pilot juga gak mau konyol,” tegasnya lagi.
(muh)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More