Pengamat Kepolisian Sisno Adiwinoto Nilai Investigasi Komnas HAM Gagal Fokus
Minggu, 10 Januari 2021 - 13:07 WIB
Komnas HAM seharusnya menyelidiki kasus insiden tewasnya laskar FPI berpedoman pada UU 39/1999 dan kualifikasi hasilnya hanya bersifat rekomendasi. Banyak pakar hukum, purnawirawan Polri serta Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI) menyoroti hasil rekomendasi Komnas HAM yang dinilai sumir dan terdapat kesalahan konklusi tersebut. (Baca juga: Polri Bentuk Tim Khusus Tindaklanjuti Temuan Komnas HAM Soal Penembakan Laskar FPI)
Komnas HAM gagal fokus bila hanya memotret insiden terbunuhnya 4 laskar pengawal MRS, sementara insiden tersebut hanya merupakan satu segmen dari rangkaian peristiwa yang terjadi dalam kasus induknya yaitu pelanggaran hukum oleh MRS dan menolak diproses secara hukum sambil menyerukan pembangkangan dan perlawanan terhadap proses hukum serta berusaha menghindar dengan menggunakan pengawalan laskar bersenjata dan menyerang petugas penegak hukum yang sedang melaksanakan tugas resmi berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
Sisno menambahkan, situasi ini seharusnya menjadi pertimbangan dari Komnas HAM. Tanpa pertimbangan berdasarkan rangkaian peristiwa secara lengkap dan menyeluruh, maka patut di pertanyakan objektivitas analisis dan kesimpulan rekomendasi tersebut. Juga jangan sampai rekomendasi itu hanya sekadar memenuhi pesanan atau sekadar menyenangkan para penggembira.
(Baca juga : SPI Ungkap Calon Kapolri Ideal Sesuai Kebutuhan Negara Saat Ini )
”Kita perlu mencegah salah penafsiran yang dapat merugikan proses penegakan hukum yang mungkin bisa timbul akibat kesimpulan yang disampaikan oleh Komnas HAM yang masih terlalu sumir bahwa telah terjadi pelanggaran HAM, apalagi dinyatakan sebagai Pelanggaran HAM Berat," kata Sisno.
Komnas HAM gagal fokus bila hanya memotret insiden terbunuhnya 4 laskar pengawal MRS, sementara insiden tersebut hanya merupakan satu segmen dari rangkaian peristiwa yang terjadi dalam kasus induknya yaitu pelanggaran hukum oleh MRS dan menolak diproses secara hukum sambil menyerukan pembangkangan dan perlawanan terhadap proses hukum serta berusaha menghindar dengan menggunakan pengawalan laskar bersenjata dan menyerang petugas penegak hukum yang sedang melaksanakan tugas resmi berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
Sisno menambahkan, situasi ini seharusnya menjadi pertimbangan dari Komnas HAM. Tanpa pertimbangan berdasarkan rangkaian peristiwa secara lengkap dan menyeluruh, maka patut di pertanyakan objektivitas analisis dan kesimpulan rekomendasi tersebut. Juga jangan sampai rekomendasi itu hanya sekadar memenuhi pesanan atau sekadar menyenangkan para penggembira.
(Baca juga : SPI Ungkap Calon Kapolri Ideal Sesuai Kebutuhan Negara Saat Ini )
”Kita perlu mencegah salah penafsiran yang dapat merugikan proses penegakan hukum yang mungkin bisa timbul akibat kesimpulan yang disampaikan oleh Komnas HAM yang masih terlalu sumir bahwa telah terjadi pelanggaran HAM, apalagi dinyatakan sebagai Pelanggaran HAM Berat," kata Sisno.
Lihat Juga :