Pengamat Kepolisian Sisno Adiwinoto Nilai Investigasi Komnas HAM Gagal Fokus
Minggu, 10 Januari 2021 - 13:07 WIB
Seyogianya Komnas HAM sebelum menyampaikan saran rekomendasinya sebaiknya benar-benar mengkaji secara utuh dan komprehensif hasil temuannya terlebih dahulu, sehingga rekomendasi Komnas HAM tersebut, jangan sampai membuat kesimpulan yang kontradiktif, karena Komnas HAM bukan lembaga judicial dan seyogianya sudut pandang Komnas HAM bersifat normatif, sedangkan apa yang dilakukan anggota polisi bersifat taktis atau diskresi yang dilindungi oleh Undang-Undang. ”Jadi Polri belum perlu membuat Tim Khusus untuk mengkaji masukan Komnas HAM. Polri cukup memberdayakan fungsi internal karena secara fungsional sudah ada Div Propam dan Div Kum Polri yang akan mengkaji temuan Komnas HAM yang masih sumir tersebut,” paparnya.
(Baca juga : China: Ekstremisme Membuat Wanita Uighur Jadi 'Mesin Pembuat Bayi' )
Menurut Sisno, penilaian Komnas HAM sudah masuk terlalu jauh di wilayah kompetensi absolut kewenangan kepolisian sebagai alat negara ketika anggota Polri sedang menjalankan tugas perintah jabatan melakukan fungsi penegakkan hukum serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. ”Mengingat Komnas HAM bukan lembaga peradilan jadi kesimpulan nya seharusnya bersifat dugaan adanya pelanggaran HAM yang harus dibuktikan di proses peradilan,” katanya.
(Baca juga : China: Ekstremisme Membuat Wanita Uighur Jadi 'Mesin Pembuat Bayi' )
Menurut Sisno, penilaian Komnas HAM sudah masuk terlalu jauh di wilayah kompetensi absolut kewenangan kepolisian sebagai alat negara ketika anggota Polri sedang menjalankan tugas perintah jabatan melakukan fungsi penegakkan hukum serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. ”Mengingat Komnas HAM bukan lembaga peradilan jadi kesimpulan nya seharusnya bersifat dugaan adanya pelanggaran HAM yang harus dibuktikan di proses peradilan,” katanya.
(cip)
Lihat Juga :