Kasus Korupsi Pelindo II, Kejagung Periksa Presdir JICT
Sabtu, 09 Januari 2021 - 11:37 WIB
JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih mendalami dugaan korupsi perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) dengan PT. Jakarta Internasional Container Terminal (JICT).
Penyidik memeriksa tiga saksi untuk mencari siapa pihak yang paling bertanggung jawab. "Saksi yang diperiksa adalah FN selaku Kuasa Direktur PT. Akses Karya Indonesia, HSJ selaku Direktur Komersial dan Administrasi PT. JICT Tahun 2019, WSW selaku Presiden Komisaris PT JICT," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer di Kejagung, Rabu, 6 Januari 2021. (Baca juga: Wakil Dirut PT JICT Diperiksa terkait Dugaan Korupsi di Pelindo II)
Sebelumnya Penyidik memeriksa IR selaku Karyawan PT. Hutchison Port Indonesia. Pemeriksaan para saksi dilakukan guna mencari serta fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proses perpanjangan kerjasama pengoperasioan dan pengelolaan pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia II. "Sehingga akan ditentukan tersangka dalam kasus ini," terang Leo. (Baca juga: Dua Penjabat PT JICT Diperiksa Kejagung terkait Kasus Pelindo II)
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, menjaga jarak aman antara yang diperiksa dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. "Bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," tambah Leo
Penyidik memeriksa tiga saksi untuk mencari siapa pihak yang paling bertanggung jawab. "Saksi yang diperiksa adalah FN selaku Kuasa Direktur PT. Akses Karya Indonesia, HSJ selaku Direktur Komersial dan Administrasi PT. JICT Tahun 2019, WSW selaku Presiden Komisaris PT JICT," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer di Kejagung, Rabu, 6 Januari 2021. (Baca juga: Wakil Dirut PT JICT Diperiksa terkait Dugaan Korupsi di Pelindo II)
Sebelumnya Penyidik memeriksa IR selaku Karyawan PT. Hutchison Port Indonesia. Pemeriksaan para saksi dilakukan guna mencari serta fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proses perpanjangan kerjasama pengoperasioan dan pengelolaan pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia II. "Sehingga akan ditentukan tersangka dalam kasus ini," terang Leo. (Baca juga: Dua Penjabat PT JICT Diperiksa Kejagung terkait Kasus Pelindo II)
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, menjaga jarak aman antara yang diperiksa dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. "Bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," tambah Leo
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda