Kubu Nurhadi Sebut Saksi Kunci KPK Banyak Ungkap Kebohongan
Jum'at, 08 Januari 2021 - 22:43 WIB
JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan saksi Iwan Cendekia Liman dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk terdakwa mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, hari ini, Jumat (8/1/2021).
(Baca juga: Sidang Kasus Suap Gratifikasi Nurhadi Ditunda Gegara Menantu Reaktif Corona)
Muhammad Rudjito, selaku kuasa hukum Nurhadi dan Rezky Herbiyono menyebut bahwa Iwan Liman merupakan saksi kunci dari KPK. Namun, Rudjito menilai, selama di persidangan, Iwan Liman justru banyak mengungkap kebohongan.
(Baca juga: Kubu Nurhadi Tunggu Kesaksian Hiendra Ungkap Fakta di Persidangan)
"Jadi saksi hari ini, ini puncaknya ya sebetulnya, karena ini merupakan saksi andalan, atau saksi kunci dari KPK, yang menurut hemat kami adalah saksi yang banyak mengungkap kebohongan," kata Rudjito di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).
(Baca juga: Saksi Dicecar soal Boyamin Saiman, Jaksa KPK Adu Mulut dengan Pengacara Nurhadi)
Atas dasar itu, Rudjito meminta kepada KPK agar saksi Iwan Liman nantinya dihadirkan kembali dalam persidangan Hiendra Soenjoto. Hiendra sendiri merupakan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) tersangka penyuap Nurhadi .
"Kami akan mengkonfrontir, meminta agar saksi ini dihadirkan kembali ketika memeriksa saudara Hiendra Soenjoto," bebernya.
Tak hanya itu, kuasa hukum Nurhadi dan Rezky Herbiyono juga berencana mengkonfrontir kesaksian Iwan Liman dengan Direktur PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan. Sebab, kata Rudjito, dalam kesaksiannya Iwan Liman menyebut Rezky Herbiyono markus (mafia kasus) dalam perkara Donny Gunawan.
"Kita juga akan minta saksi dikonfrontir dengan saksi Donny Gunawan, karena menurut saudara Iwan Liman, saudara Rezky ini adalah Markus yang ketika saya tanya perkara apa yang ditangani oleh saudara Rezky dalam kaitannya dia sebagai Markus, yaitu perkara tanah di Dukuh Kupang, yang itu adalah milik Donny Gunawan," beber Rudjito.
Disisi lain, Rudjito juga menyoroti kesaksian Iwan Liman yang sama sekali tidak berkaitan dengan substansi dalam dakwaan Jaksa KPK. Rudjito menilai bahwa Iwan Liman tidak membahas adanya aliran uang untuk Nurhadi.
"Jadi, inti dari keterangan saksi Iwan Liman barusan tidak menjawab apakah ada aliran dana kepada saudara Nurhadi," pungkasnya.
(Baca juga: Sidang Kasus Suap Gratifikasi Nurhadi Ditunda Gegara Menantu Reaktif Corona)
Muhammad Rudjito, selaku kuasa hukum Nurhadi dan Rezky Herbiyono menyebut bahwa Iwan Liman merupakan saksi kunci dari KPK. Namun, Rudjito menilai, selama di persidangan, Iwan Liman justru banyak mengungkap kebohongan.
(Baca juga: Kubu Nurhadi Tunggu Kesaksian Hiendra Ungkap Fakta di Persidangan)
"Jadi saksi hari ini, ini puncaknya ya sebetulnya, karena ini merupakan saksi andalan, atau saksi kunci dari KPK, yang menurut hemat kami adalah saksi yang banyak mengungkap kebohongan," kata Rudjito di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).
(Baca juga: Saksi Dicecar soal Boyamin Saiman, Jaksa KPK Adu Mulut dengan Pengacara Nurhadi)
Atas dasar itu, Rudjito meminta kepada KPK agar saksi Iwan Liman nantinya dihadirkan kembali dalam persidangan Hiendra Soenjoto. Hiendra sendiri merupakan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) tersangka penyuap Nurhadi .
"Kami akan mengkonfrontir, meminta agar saksi ini dihadirkan kembali ketika memeriksa saudara Hiendra Soenjoto," bebernya.
Tak hanya itu, kuasa hukum Nurhadi dan Rezky Herbiyono juga berencana mengkonfrontir kesaksian Iwan Liman dengan Direktur PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan. Sebab, kata Rudjito, dalam kesaksiannya Iwan Liman menyebut Rezky Herbiyono markus (mafia kasus) dalam perkara Donny Gunawan.
"Kita juga akan minta saksi dikonfrontir dengan saksi Donny Gunawan, karena menurut saudara Iwan Liman, saudara Rezky ini adalah Markus yang ketika saya tanya perkara apa yang ditangani oleh saudara Rezky dalam kaitannya dia sebagai Markus, yaitu perkara tanah di Dukuh Kupang, yang itu adalah milik Donny Gunawan," beber Rudjito.
Disisi lain, Rudjito juga menyoroti kesaksian Iwan Liman yang sama sekali tidak berkaitan dengan substansi dalam dakwaan Jaksa KPK. Rudjito menilai bahwa Iwan Liman tidak membahas adanya aliran uang untuk Nurhadi.
"Jadi, inti dari keterangan saksi Iwan Liman barusan tidak menjawab apakah ada aliran dana kepada saudara Nurhadi," pungkasnya.
(maf)
tulis komentar anda