Versi Komnas HAM, Senjata Diduga Milik Laskar FPI Jenis Rakitan
Jum'at, 08 Januari 2021 - 20:41 WIB
JAKARTA - Komnas HAM menegaskan, senjata api yang diduga digunakan oleh laskar Front Pembela Islam ( FPI ) adalah senjata rakitan. Hal itu diketahui setelah Komnas HAM meminta pendapat ahli termasuk dari Pindad.
(Baca juga: Komnas HAM Sebut Ada Baku Tembak FPI-Polisi, Polri: Itu Sesuai Fakta)
Komisioner Komnas HAM , Choirul Anam mengatakan terdapat enam ahli senjata dari Pindad yang dimintai keterangan dengan keahlian amunisi, senjata, metalurgi, kendaraan tempur dan quality-assurance mutu produk. Menurut ahli, senjata yang digunakan memenuhi standar dan tergolong canggih.
(Baca juga: Komnas HAM Simpulkan Penembakan 6 Laskar FPI Langgar HAM, Polri: Kita Hargai)
"Prosedurnya juga memenuhi syarat. Secara kasat mata menilai adanya barang bukti yang berasal dari senjata api, tapi bukan termasuk senjata pabrikan atau non-pabrikan," kata Choirul Anam dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).
(Baca juga: Soal Kematian 6 Laskar FPI, Komnas HAM: Baku Tembak Terjadi di Rute Karawang)
Penyidik juga melakukan rekonstruksi peristiwa tertembaknya dua anggota FPI dan empat anggota FPI di Kantor Komnas HAM untuk mendalami kedua peristiwa tersebut.
Sebelumnya, Komnas HAM menyebut peristiwa penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 merupakan pelanggaran HAM. Oleh sebab itu Komnas HAM merekomendasikan adanya penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.
(Baca juga : Kasihan Trump, Marah dan Mengisolir Diri di Gedung Putih )
(Baca juga: Komnas HAM Sebut Ada Baku Tembak FPI-Polisi, Polri: Itu Sesuai Fakta)
Komisioner Komnas HAM , Choirul Anam mengatakan terdapat enam ahli senjata dari Pindad yang dimintai keterangan dengan keahlian amunisi, senjata, metalurgi, kendaraan tempur dan quality-assurance mutu produk. Menurut ahli, senjata yang digunakan memenuhi standar dan tergolong canggih.
(Baca juga: Komnas HAM Simpulkan Penembakan 6 Laskar FPI Langgar HAM, Polri: Kita Hargai)
"Prosedurnya juga memenuhi syarat. Secara kasat mata menilai adanya barang bukti yang berasal dari senjata api, tapi bukan termasuk senjata pabrikan atau non-pabrikan," kata Choirul Anam dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).
(Baca juga: Soal Kematian 6 Laskar FPI, Komnas HAM: Baku Tembak Terjadi di Rute Karawang)
Penyidik juga melakukan rekonstruksi peristiwa tertembaknya dua anggota FPI dan empat anggota FPI di Kantor Komnas HAM untuk mendalami kedua peristiwa tersebut.
Sebelumnya, Komnas HAM menyebut peristiwa penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 merupakan pelanggaran HAM. Oleh sebab itu Komnas HAM merekomendasikan adanya penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.
(Baca juga : Kasihan Trump, Marah dan Mengisolir Diri di Gedung Putih )
tulis komentar anda