6 Laskar FPI Tewas, Polri Pastikan Tindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM

Jum'at, 08 Januari 2021 - 19:48 WIB
Disisi lain, Argo menjelaskan, hasil penyelidikan dan investigasi yang disampaikan Komnas HAM bahwa laskar FPI membawa senjata api yang dilarang oleh UU. Bahkan, kata Argo terjadi aksi saling tembak dan benturan fisik karena laskar FPI melawan petugas.

(Baca juga: Soal Kematian 6 Laskar FPI, Komnas HAM: Baku Tembak Terjadi di Rute Karawang)

“Menurut Komnas HAM penembakan yang dilakukan oleh Polri dilakukan oleh petugas lapangan dan tanpa perintah atasan sehingga Komnas HAM merekomendasikan dibawa ke peradilan pidana sesuai UU No. 39 tahun 1999 bukan ke Pengadilan HAM menurut UU No 26 tahun 2000,” ujar Argo.

(Baca juga : Swab PCR Berulang, Mohammad Ahsan Ngaku Hidungnya Sudah Ngilu )

Dalam konferensi pers, Ketua Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM, Choirul Anam menyatakan, sebanyak dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, di antara Jalan Internasional Karawang sampai km 49 tol Cikampek.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!