Komisi II DPR Klaim Revisi UU Pemilu Kali Ini Bersifat Kontinu

Kamis, 07 Januari 2021 - 17:32 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus sepakat jika Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tidak direvisi tiap 5 tahun sekali. Foto/SINDOnews
JAKA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus sepakat jika Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tidak direvisi tiap 5 tahun sekali. Sehingga, harapannya revisi UU Pemilu pada DPR periode 2019-2024 ini bisa dioptimalkan untuk seterusnya (kontinyu).

(Baca juga: UU Pemilu Berubah Setiap 5 Tahun, PKPI Anggap Hanya Buang Energi)



"Jadi, UU ini idealnya punya jangka waktu panjang bukan mengakomodir situasi tertentu dan kepentingan tertentu mengikuti siklus lima tahunan saja. Pada dasarnya, UU Pemilu seyogyanya di evaluasi setelah berjalan tiga atau lima kali pemilu. Hal itu penting agar tidak ada kesan merubah regulasi pemilu demi kepentingan politis," kata Guspardi kepada wartawan, Kamis (7/1/2021).

(Baca juga: Anggota Kongres AS Kembali Bersidang, Sahkan Kemenangan Pemilu Biden)

Legislator asal Sumatera Barat (Sumbar) II itu menuturkan, jika UU Pemilu kerap00 di revisi menjelang pemilu, terkesan ada kepentingan politik sesaat. Seharusnya UU Pemilu tidak direvisi terlalu cepat, meskipun diakuinya bahwa hal tersebut tak bisa dijamin ke depan.

"Tentu kurang elok rasanya dan terkesan ada kepentingan sesaat dari partai partai yang berkuasa atau lain sebagainya," ujarnya. (Baca juga: Parliamentary Threshold Mau Naik 7%, Partai Garuda Kritisi Revisi UU Pemilu)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!