Publik Berhak Menilai, Demokrat Desak Jokowi Segera Usulkan Calon Kapolri
Kamis, 07 Januari 2021 - 14:48 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan, hingga hari ini dirinya beljm mendapatkan pemberitahuan mengenai Surat Presiden (Surpres) terkait usulan calon kapolri . Padahal, Kapolri Idham Azis akan pensiun pada 25 Januari 2021. Maka, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus segera mengirimkan surat itu.
(BACA JUGA : Pimpinan DPR Sebut Belum Ada Agenda Uji Kelayakan Calon Kapolri )
"Hingga hari ini sebagai anggota Komisi III Saya belum mendapat pemberitahuan tentang pengusulan calon kapolri dari presiden. Pastinya pengusulan tersebut harus segera diusulkan presiden mengingat tanggal 25 Januari 2020 Kapolri Idham Azis akan memasuki usia purna tugas," kata Didik kepada SINDOnews di Jakarta, Kamis (7/1/2021).
(Baca:Pekan Ini Sejumlah Nama Calon Kapolri Diserahkan ke Presiden, Siapa Saja?)
Selain itu, kata Didik, Undang-Undang Nomor 2/2020 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) juga mengamanahkan adanya beberapa proses di DPR RI, mulai dari fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan hingga pengambilan keputusan baik di Komisi III maupun di Rapat Paripurna terkait sikap DPR RI untuk menyetujui atau menolak nama yang diusullan Presiden itu.
(BACA JUGA : Demi Redam Kericuhan di AS, YouTube Berani Hapus Unggahan Video Donald Trump )
"Mengingat proses yang harus dilalui dan waktu yang sedemikian sempit, pastinya pengusulan oleh Presiden ke DPR RI sedang dipersiapkan, dengan mempertimbangkan masukan dari Wanjakti Polri dan Kompolnas," ujarnya.
Menurut Ketua Departemen Hukum dan HAM Partai Demokrat ini, adanya diskursus publik yang cukup dinamis terkait penggantian Kapolri ini, merupakan bentuk kecintaan masyarakat terhadap Polri, sekaligus harapan besar masyarakat akan hadirnya Kepolisian yang lebih baik, yang terus mampu menjaga keamanan dan ketertiban, menjadi pengayom dan pelayan masyarakat, serta terus menegakkan hukum secara fair dan adil untuk semua.
(BACA JUGA : Pimpinan DPR Sebut Belum Ada Agenda Uji Kelayakan Calon Kapolri )
"Hingga hari ini sebagai anggota Komisi III Saya belum mendapat pemberitahuan tentang pengusulan calon kapolri dari presiden. Pastinya pengusulan tersebut harus segera diusulkan presiden mengingat tanggal 25 Januari 2020 Kapolri Idham Azis akan memasuki usia purna tugas," kata Didik kepada SINDOnews di Jakarta, Kamis (7/1/2021).
(Baca:Pekan Ini Sejumlah Nama Calon Kapolri Diserahkan ke Presiden, Siapa Saja?)
Selain itu, kata Didik, Undang-Undang Nomor 2/2020 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) juga mengamanahkan adanya beberapa proses di DPR RI, mulai dari fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan hingga pengambilan keputusan baik di Komisi III maupun di Rapat Paripurna terkait sikap DPR RI untuk menyetujui atau menolak nama yang diusullan Presiden itu.
(BACA JUGA : Demi Redam Kericuhan di AS, YouTube Berani Hapus Unggahan Video Donald Trump )
"Mengingat proses yang harus dilalui dan waktu yang sedemikian sempit, pastinya pengusulan oleh Presiden ke DPR RI sedang dipersiapkan, dengan mempertimbangkan masukan dari Wanjakti Polri dan Kompolnas," ujarnya.
Menurut Ketua Departemen Hukum dan HAM Partai Demokrat ini, adanya diskursus publik yang cukup dinamis terkait penggantian Kapolri ini, merupakan bentuk kecintaan masyarakat terhadap Polri, sekaligus harapan besar masyarakat akan hadirnya Kepolisian yang lebih baik, yang terus mampu menjaga keamanan dan ketertiban, menjadi pengayom dan pelayan masyarakat, serta terus menegakkan hukum secara fair dan adil untuk semua.
tulis komentar anda