Machfud-Mujiaman Bongkar 2 Kecurangan Pilkada Kota Surabaya, Nama Risma Disebut
Kamis, 07 Januari 2021 - 09:00 WIB
JAKARTA - Pasangan Machfud Arifin -Mujiaman membongkar dua kecurangan dan pelanggaran utama Pilkada Kota Surabaya 2020. Akibat kecurangan tersebut, lawannya pasangan calon nomor urut 1 yaitu Eri Cahyadi-Armuji bisa menang.
Hal ini tertuang dalam permohonan gugatan sengketa pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan lansiran laman resmi MK, gugatan ini diajukan pada Senin (21/12/2020) 2020.
Hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU Kota Surabaya menunjukkan pasangan Eri Cahyadi-Armuji meraup 597.540 suara dan Machfud-Mujiaman memperoleh 451.794 suara dari total suara sah yaitu 1.049.334 suara.
"Menurut Pemohon, selisih perolehan suara Pemohon tersebut disebabkan adanya kecurangan yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang mana dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif di seluruh Wilayah Kota Surabaya," tegas Machfud-Mujiaman dalam berkas perbaikan permohonan, seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, Rabu (6/1/2020).
(Baca: Akhyar-Salman Klaim Kalahkan Bobby-Aulia dengan Selisih 2.253 Suara)
Menurut Machfud-Mujiaman, ada dua fakta utama yang membuat suara Eri Cahyadi-Armuji lebih unggul. Pertama, keterlibatan Pemerintah Kota dan Wali Kota Surabaya saat itu (Tri Rismaharini) berikut jajaran struktur birokrasi dengan memanfaatkan program, kegiatan, dan kewenangan untuk pemenangan paslon nomor urut 1.
Kedua, pelanggaran dan fakta adanya manipulasi untuk memperlebar selisih suara antar-paslon serta tidak berjalannya penegakan hukum. Sehingga, sejak awal dianggap tidak memenuhi ambang batas pengajuan permohonan sengketa hasil pilkada ke MK.
"Dengan kata lain, Pemohon berharap kiranya Mahkamah Konstitusi dapat memeriksa dan memutus permohonan Pemohon ini, paling tidak seperti halnya 6 Putusan Mahkamah di 4 daerah pemilihan sebelumnya," tegas pemohonnya.
(Baca: #RismaRatuDrama Jadi Trending Topic, Netizen: Drakor = Drama Kotor)
Hal ini tertuang dalam permohonan gugatan sengketa pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan lansiran laman resmi MK, gugatan ini diajukan pada Senin (21/12/2020) 2020.
Hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU Kota Surabaya menunjukkan pasangan Eri Cahyadi-Armuji meraup 597.540 suara dan Machfud-Mujiaman memperoleh 451.794 suara dari total suara sah yaitu 1.049.334 suara.
"Menurut Pemohon, selisih perolehan suara Pemohon tersebut disebabkan adanya kecurangan yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang mana dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif di seluruh Wilayah Kota Surabaya," tegas Machfud-Mujiaman dalam berkas perbaikan permohonan, seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, Rabu (6/1/2020).
(Baca: Akhyar-Salman Klaim Kalahkan Bobby-Aulia dengan Selisih 2.253 Suara)
Menurut Machfud-Mujiaman, ada dua fakta utama yang membuat suara Eri Cahyadi-Armuji lebih unggul. Pertama, keterlibatan Pemerintah Kota dan Wali Kota Surabaya saat itu (Tri Rismaharini) berikut jajaran struktur birokrasi dengan memanfaatkan program, kegiatan, dan kewenangan untuk pemenangan paslon nomor urut 1.
Kedua, pelanggaran dan fakta adanya manipulasi untuk memperlebar selisih suara antar-paslon serta tidak berjalannya penegakan hukum. Sehingga, sejak awal dianggap tidak memenuhi ambang batas pengajuan permohonan sengketa hasil pilkada ke MK.
"Dengan kata lain, Pemohon berharap kiranya Mahkamah Konstitusi dapat memeriksa dan memutus permohonan Pemohon ini, paling tidak seperti halnya 6 Putusan Mahkamah di 4 daerah pemilihan sebelumnya," tegas pemohonnya.
(Baca: #RismaRatuDrama Jadi Trending Topic, Netizen: Drakor = Drama Kotor)
tulis komentar anda