Kasus Covid-19 Meledak, Kegiatan di Jawa-Bali Dibatasi

Kamis, 07 Januari 2021 - 07:13 WIB
Selanjutnya melakukan pembatasan terhadap jam bukan dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Makan minum di tempat maksimal 25% dan pemesanan makanan bungkus (take away) atau pengiriman (delivery) tetap diizinkan. PSBB juga mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Langkah lainnya, mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan 50% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(ymn)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More