Kasus Covid-19 Meledak, Kegiatan di Jawa-Bali Dibatasi

Kamis, 07 Januari 2021 - 07:13 WIB
ilustrasi. dok Sindonews
JAKARTA - Pemerintah akhirnya melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) demi membendung penyebarluasan Covid-19. Kali ini pembatasan dilakukan secara masif di seluruh Jawa dan Bali mengingat seluruh provinsi tersebut mengalami lonjakan kasus Covid-19 yang cukup memprihatinkan.

Keputusan PSBB di Jawa-Bali tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai rapat terbatas di Istana Negara Jakarta, kemarin. Selain ada lonjakan kasus Covid-19, kebijakan tersebut untuk merespons tingginya keterisian tempat tidur di rumah sakit (RS) dan sejumlah kriteria lain.

Airlangga menjelaskan, pembatasan ini bukan pelarangan, tapi pembatasan kegiatan. “Karena itu, pemerintah membuat kriteria terkait pembatasan kegiatan masyarakat. Ini juga sesuai undang-undang yang telah dilengkapi dengan PP Nomor 21/2020, di mana mekanisme pembatasan tersebut,” katanya kemarin.



Pembatasan akan dilakukan pada 11 hingga 25 Januari 2021. Selama periode tersebut pemerintah akan melakukan pengawasan ketat dalam pelaksanaan protokol kesehatan, termasuk meningkatkan operasi yustisi yang dilakukan satpol PP, kepolisian, dan unsur TNI.

Sebagai informasi, kriteria-kriteria pembatasan kegiatan antara lain tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3%; tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, yaitu di bawah 82%; tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional, yaitu sekitar 14%, dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70%.

Kasus positif Covid-19 di Tanah Air kemarin bahkan mencetak rekor tertinggi. Berdasarkan data teranyar, pada 6 Januari 2021 terjadi penambahan 8.854 kasus sehingga akumulasi sebanyak 788.402 orang. Penambahan hari ini merupakan rekor tertinggi, melampau rekor 3 Desember 2020 yang mencapai 8.369 kasus.

Adapun daerah penyumbang tertinggi pertama yakni DKI Jakarta dengan 2.402 kasus, Jawa Barat 1.470 kasus dan Jawa Tengah 1.023 kasus. Akibat ledakan kasus Covid-19 belakangan ini, BOR di wilayah tersebut pun mengalami lonjakan. Berdasar laporan, BOR DKI Jakarta di atas 70%, BOR Banten (di atas 70%), BOR Jabar (di atas 70%). BOR Jateng (lebih dari 70%), BOR DIY (di atas 70%) dan BOR Jatim (di atas 70%). “Nah, penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di Provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi di kedua pulau tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan,” papar Airlangga.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin (BGS) membenarkan adanya kecenderungan kasus Covid-19 meningkat. Hal ini diidentifikasi terjadi setiap setelah liburan panjang, dengan rata-rata kasus aktif itu naik antara 30 sampai 40%. Jika tidak diatasi, kondisi ini akan memberikan tekanan ke rumah sakit (RS) dan tenaga kesehatan. “Apalagi, pada kenyataannya event sebelum mulai liburan kondisi rumah sakit kita sudah lumayan penuh. Beberapa sudah sangat penuh. Tenaga kesehatan kita juga sudah cukup lama dan cukup letih menangani pandemi ini,” ungkapnya.

Budi meminta tolong agar masyarakat dapat melakukan pembatasan mobilitas selama dua pekan, mulai 11 Januari, demi membantu tugas para tenaga kesehatan. BGS pun menyebut hingga kini sudah lebih dari 500 tenaga kesehatan meninggal. ”Dan jangan lupa memakai masker. Sekali lagi, jangan lupa memakai masker, dan sekali lagi jangan lupa memakai masker. Itu adalah hal yang sangat penting selain mencuci tangan dan menjaga jarak,” paparnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More