Djoko Tjandra Ternyata Sempat Ingin Menyerahkan Diri, Ini Alasannya

Rabu, 06 Januari 2021 - 17:25 WIB
Djoko Soegiarto Tjandra sempat memiliki niatan menyerahkan diri ke Indonesia. Alasannya Djoko Tjandra sudah tak mendapat dukungan politik dari pemerintah Malaysia. FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
JAKARTA - Terdakwa Pinangki Sirna Malasari mengungkapkan bahwa Djoko Soegiarto Tjandra memiliki niatan menyerahkan diri ke Indonesia. Alasannya Djoko Tjandra sudah tak mendapat dukungan politik dari pemerintah Malaysia.

Hal itu diketahui Pinangki, berdasarkan pengakuan saksi Rahmat. Rahmat sendiri merupakan orang yang memperkenalkan Pinangki dengan Djoko Tjandra.

"Berdasarkan keterangan Saudara Rahmat yang sudah kenal Djoko Tjandra lebih dahulu, Djoko Tjandra rencana akan serahkan diri ke Indonesia karena sudah tidak didukung politik oleh pemerintah Malaysia," kata Pinangki dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021). ( )

Karena alasan itulah, Pinangki berinisiatif mengenalkan Anita Kolopaking kepada Djoko Tjandra untuk dapat dijadikan penasihat hukum. "Saya inisiatif kenalkan Anita Kolopaking untuk jadi penasihat hukum dalam proses penyerahan diri Djoko Tjandra tersebut pada tanggal 12, 19, dan 25 November," katanya.



Pinangki pun mengakui bertemu dengan Djoko Tjandra tiga kali di Malaysia bersama dengan Andi Irfan Jaya, dan dengan rekan Djoko Tjandra bernama Rahmat. Pertemuan tersebut hanya ingin memperkenalkan Anita untuk bisa dijadikan sebagai penasihat hukum.

"Iya pernah, saya ke Malaysia tiga kali, tanggal 12 November 2019, 19 November 2019, dan tanggal 25 November 2019," katanya.

Dalam perkara ini, Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima uang senilai USD500.000 dari sebesar USD1.000.000 yang dijanjikan Djoko Soegiarto Tjandra. Uang tersebut digunakan untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung). ( )

Hal itu dilakukan agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 terkait dengan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali agar tidak bisa dieksekusi. Sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.

Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Tidak hanya itu, Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More