MA Loloskan HSBC dari Pajak Rp142,33 Miliar
Rabu, 06 Januari 2021 - 15:12 WIB
Amar putusan Pengadilan Pajak sebelumnya, di antaranya menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan bandingHSBC terhadap Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-00985/KEB/WPJ.19/2017 bertanggal 13 Desember 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor: 00041/245/11/091/16 tanggal 28 Desember 2016 Masa Pajak Desember 2011, atas nama HSBC sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil.
Majelis hakim agung PK menyatakan, telah membaca memori PK yang diajukan Dirjen Pajak berserta alasan-alasannya, kontra memori PK yang disampaikan HSBC, putusan Pengadilan Pajak dan pertimbangannya, dan surat-surat lainnya.
Majelis hakim agung PK menilai, alasan-alasan permohonan pemohon PK yakni Dirjen Pajak tidak dapat dibenarkan. Menurut majelis, putusan Pengadilan Pajak sudah tetap dan benar. Majelis mengungkapkan, alasan-alasan permohonan pemohon PK dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 23/26 sebesar Rp142.330.690.256 terkait dengan koreksi Penghasilan Neto di PPh Badan Tahun Pajak 2011 sebesar Rp189.774.253.756. (Baca juga: PGN Minta DJP Tunda Penagihan Pajak )
Majelis hakim agung menegaskan, objek sengketa berupa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 23/26 sebesar Rp142.330.690.256 tersebut telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti, dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh majelis hakim Pengadilan Pajak adalah sudah tepat dan benar.
(Baca juga : Ramalan Bank Dunia: Ekonomi Global 2021 Masih Seret, Hanya Tumbuh 4% )
Majelis hakim agung PK menyatakan, telah membaca memori PK yang diajukan Dirjen Pajak berserta alasan-alasannya, kontra memori PK yang disampaikan HSBC, putusan Pengadilan Pajak dan pertimbangannya, dan surat-surat lainnya.
Majelis hakim agung PK menilai, alasan-alasan permohonan pemohon PK yakni Dirjen Pajak tidak dapat dibenarkan. Menurut majelis, putusan Pengadilan Pajak sudah tetap dan benar. Majelis mengungkapkan, alasan-alasan permohonan pemohon PK dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 23/26 sebesar Rp142.330.690.256 terkait dengan koreksi Penghasilan Neto di PPh Badan Tahun Pajak 2011 sebesar Rp189.774.253.756. (Baca juga: PGN Minta DJP Tunda Penagihan Pajak )
Majelis hakim agung menegaskan, objek sengketa berupa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 23/26 sebesar Rp142.330.690.256 tersebut telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti, dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh majelis hakim Pengadilan Pajak adalah sudah tepat dan benar.
(Baca juga : Ramalan Bank Dunia: Ekonomi Global 2021 Masih Seret, Hanya Tumbuh 4% )
Lihat Juga :