MA Loloskan HSBC dari Pajak Rp142,33 Miliar
Rabu, 06 Januari 2021 - 15:12 WIB
MA meloloskan HSBC dari koreksi dasar pengenaan pajak PPh Final Pasal 23/26 sebesar Rp142.330.690.256 di tahap peninjauan kembali (PK). FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) meloloskan The Hong Kong And Shanghai Banking Corporation Limited ( HSBC ) dari koreksi dasar pengenaan pajak PPh Final Pasal 23/26 sebesar Rp142.330.690.256 di tahap peninjauan kembali (PK).
PK perkara ini ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung PK yang diketuai M Hary Djatmiko dengan anggota Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin.
(Baca juga : Kontrol DPR Lemah, Politik 2021 Lanjutkan Tren 2019: Pemerintah vs Kekuatan Rakyat )
PK perkara ini lebih dulu diajukan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan sebagai pemohon melawan HSBC sebagai termohon. PK diajukan Dirjen Pajak menyikapi putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-002306.35/2018/PP/M.VIIIB Tahun 2019 tertanggal 18 September 2019. (Baca juga: Gandeng Rumah Zakat, HSBC Bantu APD untuk 35 Rumah Sakit di Indonesia )
PK perkara ini ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung PK yang diketuai M Hary Djatmiko dengan anggota Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin.
(Baca juga : Kontrol DPR Lemah, Politik 2021 Lanjutkan Tren 2019: Pemerintah vs Kekuatan Rakyat )
PK perkara ini lebih dulu diajukan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan sebagai pemohon melawan HSBC sebagai termohon. PK diajukan Dirjen Pajak menyikapi putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-002306.35/2018/PP/M.VIIIB Tahun 2019 tertanggal 18 September 2019. (Baca juga: Gandeng Rumah Zakat, HSBC Bantu APD untuk 35 Rumah Sakit di Indonesia )
Lihat Juga :