Akhyar-Salman Klaim Kalahkan Bobby-Aulia dengan Selisih 2.253 Suara
Rabu, 06 Januari 2021 - 13:07 WIB
JAKARTA - Pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota Medan nomor urut 1 Akhyar Nasution-Salman Alfarisi mengklaim menjadi pemenang Pilkada Kota Medan 2020. Mereka unggul lebih dari dua ribu suara atas pasangan Bobby Nasution-Aulia Rachman. Hal itu tercantum dalam berkas gugatan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berkas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota Medan Tahun 2020 yang diajukan Akhyar-Salman sebagai pemohon melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan sebagai termohon, telah diterima MK pada Jumat, 18 Desember 2020 pukul 19:53:42 WIB via online.
Sebagai pemohon, Akhyar dan Salman mencantumkan hasil rekapitulasi suara Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan 2020 yang ditetapkan KPU Kota Medan pada Selasa, 15 Desember 2020 dan hasil rekapitulasi versi pemohon.
(Baca: Bawaslu Hentikan Laporan Akhyar-Salman Soal Dugaan Penggelembungan Suara Bobby - Aulia)
Pertama, hasil rekapitulasi KPU Kota Medan yakni pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi memperoleh 342.580 suara serta paslon nomor urut 2 Bobby Nasution-Aulia Rachman meraup 393.327 suara, dengan total suara sah 735.907 suara.
Kedua, berdasarkan perhitungan suara versi atau menurut pemohon yaitu paslon nomor urut 1 Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi meraih 342.580 serta paslon nomor urut 2 Bobby Nasution dan Aulia Rachman memperoleh 340.327, dengan total suara sah 682.907. Kok bisa Akhyar dan Salman mengklaim sebagai pemenang Pilkada Kota Medan 2020?
Dalam argumentasinya, Akhyar dan Salman sebagai pemohon menyebutkan telah terjadi penggelembungan suara untuk Bobby dan Aulia di 15 kecamatan.
"Selisih perolehan suara Pemohon tersebut disebabkan adanya dugaan penambahan suara bagi pasangan nomor urut 2 (dua) sebanyak 53.000 suara di 1.060 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 15 (lima belas) Kecamatan," tegas Akhyar-Salman pada halaman 6 salinan permohonan PHP Wali Kota Medan Tahun 2020, seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, Rabu (6/1/2021).
(Baca: Keluarga dan Hakim MK Dapat Pengawalan Ekstra saat Tangani Sidang Sengketa Pilkada 2020)
Berkas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota Medan Tahun 2020 yang diajukan Akhyar-Salman sebagai pemohon melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan sebagai termohon, telah diterima MK pada Jumat, 18 Desember 2020 pukul 19:53:42 WIB via online.
Sebagai pemohon, Akhyar dan Salman mencantumkan hasil rekapitulasi suara Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan 2020 yang ditetapkan KPU Kota Medan pada Selasa, 15 Desember 2020 dan hasil rekapitulasi versi pemohon.
(Baca: Bawaslu Hentikan Laporan Akhyar-Salman Soal Dugaan Penggelembungan Suara Bobby - Aulia)
Pertama, hasil rekapitulasi KPU Kota Medan yakni pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi memperoleh 342.580 suara serta paslon nomor urut 2 Bobby Nasution-Aulia Rachman meraup 393.327 suara, dengan total suara sah 735.907 suara.
Kedua, berdasarkan perhitungan suara versi atau menurut pemohon yaitu paslon nomor urut 1 Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi meraih 342.580 serta paslon nomor urut 2 Bobby Nasution dan Aulia Rachman memperoleh 340.327, dengan total suara sah 682.907. Kok bisa Akhyar dan Salman mengklaim sebagai pemenang Pilkada Kota Medan 2020?
Dalam argumentasinya, Akhyar dan Salman sebagai pemohon menyebutkan telah terjadi penggelembungan suara untuk Bobby dan Aulia di 15 kecamatan.
"Selisih perolehan suara Pemohon tersebut disebabkan adanya dugaan penambahan suara bagi pasangan nomor urut 2 (dua) sebanyak 53.000 suara di 1.060 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 15 (lima belas) Kecamatan," tegas Akhyar-Salman pada halaman 6 salinan permohonan PHP Wali Kota Medan Tahun 2020, seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, Rabu (6/1/2021).
(Baca: Keluarga dan Hakim MK Dapat Pengawalan Ekstra saat Tangani Sidang Sengketa Pilkada 2020)
tulis komentar anda