Akhyar-Salman Klaim Kalahkan Bobby-Aulia dengan Selisih 2.253 Suara
Rabu, 06 Januari 2021 - 13:07 WIB
Pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi menggugat hasil Pilkada Kota Medan 2020 ke MK. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota Medan nomor urut 1 Akhyar Nasution-Salman Alfarisi mengklaim menjadi pemenang Pilkada Kota Medan 2020. Mereka unggul lebih dari dua ribu suara atas pasangan Bobby Nasution-Aulia Rachman. Hal itu tercantum dalam berkas gugatan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berkas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota Medan Tahun 2020 yang diajukan Akhyar-Salman sebagai pemohon melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan sebagai termohon, telah diterima MK pada Jumat, 18 Desember 2020 pukul 19:53:42 WIB via online.
Sebagai pemohon, Akhyar dan Salman mencantumkan hasil rekapitulasi suara Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan 2020 yang ditetapkan KPU Kota Medan pada Selasa, 15 Desember 2020 dan hasil rekapitulasi versi pemohon.
(Baca: Bawaslu Hentikan Laporan Akhyar-Salman Soal Dugaan Penggelembungan Suara Bobby - Aulia)
Berkas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota Medan Tahun 2020 yang diajukan Akhyar-Salman sebagai pemohon melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan sebagai termohon, telah diterima MK pada Jumat, 18 Desember 2020 pukul 19:53:42 WIB via online.
Sebagai pemohon, Akhyar dan Salman mencantumkan hasil rekapitulasi suara Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan 2020 yang ditetapkan KPU Kota Medan pada Selasa, 15 Desember 2020 dan hasil rekapitulasi versi pemohon.
(Baca: Bawaslu Hentikan Laporan Akhyar-Salman Soal Dugaan Penggelembungan Suara Bobby - Aulia)
Lihat Juga :