KPK Kulik Staf Istri Edhy Prabowo soal ATM Penampung Aliran Suap Benur
Rabu, 06 Januari 2021 - 12:16 WIB
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menelisik rekening bank dan kartu ATM sebagai penampung uang suap ekspor benur terhadap saksi Ainul Faqih. Ainul adalah staf anggota DPR Iis Rosita Dewi, istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo .
Ainul diperiksa pada Selasa (5/1/2021) terkait kasus suap perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Saksi Ainul Faqih, staf istri EP, dikonfirmasi tentang pengetahuannya mengenai adanya rekening bank dan kartu ATM yang diduga sebagai penampungan uang yang diduga berasal dari pihak eksportir benur lobster. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan tersangka EP," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/1/2021).
(Baca: Kuasa Hukum Akui Edhy Prabowo Berkawan Lama dengan Bellaetrix Manuputty)
Selain Ainul, pada Selasa (5/1) penyidik juga memeriksa pihak swasta bernama Johan yaitu dari PT Sentosa Bahari Sukses.
"Johan, swasta dari PT sentosa bahari sukses, dikonfirmasi mengenai pengetahuannya terkait perijinan dan pengiriman benih lobster di KKP dan digali lbh lanjut soal dugaan adanya setoran uang kepada PT ACK," jelasnya.
Diketahui KPK telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur lobster.
Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri; staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).
(Baca: Suap Benur Edhy Prabowo, Eks Pimpinan Desak KPK Usut Korporasi Lain)
Ainul diperiksa pada Selasa (5/1/2021) terkait kasus suap perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Saksi Ainul Faqih, staf istri EP, dikonfirmasi tentang pengetahuannya mengenai adanya rekening bank dan kartu ATM yang diduga sebagai penampungan uang yang diduga berasal dari pihak eksportir benur lobster. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan tersangka EP," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/1/2021).
(Baca: Kuasa Hukum Akui Edhy Prabowo Berkawan Lama dengan Bellaetrix Manuputty)
Selain Ainul, pada Selasa (5/1) penyidik juga memeriksa pihak swasta bernama Johan yaitu dari PT Sentosa Bahari Sukses.
"Johan, swasta dari PT sentosa bahari sukses, dikonfirmasi mengenai pengetahuannya terkait perijinan dan pengiriman benih lobster di KKP dan digali lbh lanjut soal dugaan adanya setoran uang kepada PT ACK," jelasnya.
Diketahui KPK telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur lobster.
Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri; staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).
(Baca: Suap Benur Edhy Prabowo, Eks Pimpinan Desak KPK Usut Korporasi Lain)
tulis komentar anda