Keluarga dan Hakim MK Dapat Pengawalan Ekstra saat Tangani Sidang Sengketa Pilkada 2020
Selasa, 05 Januari 2021 - 21:28 WIB
JAKARTA - Mabes Polri memberikan pengawalan ekstra ketat terhadap hakim yang menangani sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Pengawalan melekat juga termasuk rumah sang hakim dan keluarga mereka.
“Selama periode persidangan, kediaman para hakim dan keluarganya akan dilakukan penjagaan dalam rangka Kamtibmas,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).
(Baca Juga: 135 Calon Kepala Daerah Gugat Hasil Pilkada ke MK)
Rusdi menyatakan, pengamanan tersebut demi menjamin para hakim yang menangani sengketa Pilkada 2020 dapat menjalankan tugasnya dengan tenang tanpa adanya gangguan atau pun intervensi yang berujung pada gangguan Kamtibmas.
"Sehingga kami koordinasi pengamanan di objek-objek tertentu. Ada MK sendiri, lembaga pendidikan MK, rumah pegawai MK, sampai rumah hakim dan keluarga. Polri menjamin keamanan pihak MK sehingga bisa menjalankan tugasnya sebaik-baiknya," ungkap jenderal bintang datu itu.
(Baca Juga: 7 Daerah di Provinsi Sulsel Bebas Sengketa Pilkada)
Sejauh ini, MK mencatat telah menerima 135 gugatan hasil Pilkada 2020. Dengan rincian tujuh gugatan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub), 114 gugatan hasil Pemilihan Bupati (Pilbup), dan 14 gugatan hasil pemilihan Wali Kota (Pilwalkot).
Ratusan gugatan yang diajukan itu nantinya akan dicatat pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 18 Januari 2021. Selanjutnya pada 18 Januari hingga 19 Januari, MK akan menyampaikan salinan permohonan kepada KPU dan Bawaslu masing-masing daerah yang digugat.
(Baca Juga: Belum Menyerah di Pilkada Tangsel, Muhamad-Saraswati Gugat KPU Tangsel ke MK)
Pada 18 Januari hingga 20 Januari 2021, pasangan calon pemenang pilkada di daerah yang digugat ke MK diberikan kesempatan mengajukan diri sebagai pihak terkait. Adapun MK akan memulai sidang gugatan Pilkada 2020 pada 26 Januari hingga 29 Januari 2021 dan putusan hasil gugatan Pilkada 2020 digelar pada 19- 24 Maret 2021.
“Selama periode persidangan, kediaman para hakim dan keluarganya akan dilakukan penjagaan dalam rangka Kamtibmas,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).
(Baca Juga: 135 Calon Kepala Daerah Gugat Hasil Pilkada ke MK)
Rusdi menyatakan, pengamanan tersebut demi menjamin para hakim yang menangani sengketa Pilkada 2020 dapat menjalankan tugasnya dengan tenang tanpa adanya gangguan atau pun intervensi yang berujung pada gangguan Kamtibmas.
"Sehingga kami koordinasi pengamanan di objek-objek tertentu. Ada MK sendiri, lembaga pendidikan MK, rumah pegawai MK, sampai rumah hakim dan keluarga. Polri menjamin keamanan pihak MK sehingga bisa menjalankan tugasnya sebaik-baiknya," ungkap jenderal bintang datu itu.
(Baca Juga: 7 Daerah di Provinsi Sulsel Bebas Sengketa Pilkada)
Sejauh ini, MK mencatat telah menerima 135 gugatan hasil Pilkada 2020. Dengan rincian tujuh gugatan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub), 114 gugatan hasil Pemilihan Bupati (Pilbup), dan 14 gugatan hasil pemilihan Wali Kota (Pilwalkot).
Ratusan gugatan yang diajukan itu nantinya akan dicatat pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 18 Januari 2021. Selanjutnya pada 18 Januari hingga 19 Januari, MK akan menyampaikan salinan permohonan kepada KPU dan Bawaslu masing-masing daerah yang digugat.
(Baca Juga: Belum Menyerah di Pilkada Tangsel, Muhamad-Saraswati Gugat KPU Tangsel ke MK)
Pada 18 Januari hingga 20 Januari 2021, pasangan calon pemenang pilkada di daerah yang digugat ke MK diberikan kesempatan mengajukan diri sebagai pihak terkait. Adapun MK akan memulai sidang gugatan Pilkada 2020 pada 26 Januari hingga 29 Januari 2021 dan putusan hasil gugatan Pilkada 2020 digelar pada 19- 24 Maret 2021.
(ymn)
tulis komentar anda