Satgas Tegaskan Presiden Jokowi Divaksin Setelah Izin BPOM Keluar
Selasa, 05 Januari 2021 - 18:03 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) rencananya menjalani vaksinasi COVID-19 pada 13 Januari 2021. Satgas Penanganan COVID-19 memastikan vaksinasi dilakukan setelah izin penggunaan kedaruratan atau emergency use authorization (EUA) diterbitkan.
"Bapak presiden juga akan menerima vaksin jika vaksin sudah mendapatkan EUA dari Badan POM," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers, Selasa (5/1/2021).
Dia mengatakan bahwa dalam vaksinasi pemerintah menerapkan prinsip dan kesehatan yang berlaku. Selain itu, juga sesuai dengan data saintifik. ( )
"Jadi pemerintah terus berpegang pada prinsip dan prosedur kesehatan yang berlaku. Penyuntikan vaksin di Indonesia akan dijalankan ketika emergency use authorization vaksin tersebut dikeluarkan oleh Badan POM. Dan semuanya berdasarkan data scientific," katanya.
Wiku berharap izin penggunaan bisa segera keluar agar masyarakat dapat menerima vaksinasi. "Kami harapkan komitmen ini bisa secepatnya dilaksanakan agar kemudian masyarakat luas juga bisa menerima vaksin COVID-19," katanya. ( )
"Bapak presiden juga akan menerima vaksin jika vaksin sudah mendapatkan EUA dari Badan POM," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers, Selasa (5/1/2021).
Dia mengatakan bahwa dalam vaksinasi pemerintah menerapkan prinsip dan kesehatan yang berlaku. Selain itu, juga sesuai dengan data saintifik. ( )
"Jadi pemerintah terus berpegang pada prinsip dan prosedur kesehatan yang berlaku. Penyuntikan vaksin di Indonesia akan dijalankan ketika emergency use authorization vaksin tersebut dikeluarkan oleh Badan POM. Dan semuanya berdasarkan data scientific," katanya.
Wiku berharap izin penggunaan bisa segera keluar agar masyarakat dapat menerima vaksinasi. "Kami harapkan komitmen ini bisa secepatnya dilaksanakan agar kemudian masyarakat luas juga bisa menerima vaksin COVID-19," katanya. ( )
(abd)
tulis komentar anda