Kepala BKN Tegaskan PPPK Bukan Honorer, Statusnya juga ASN
Selasa, 05 Januari 2021 - 12:00 WIB
BKN menegaskan PPPK dan PNS sama-sama ASN, bedanya hanya terletak pada sistem pensiun. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) memiliki status yang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS) sebagai aparatur sipil negara ( ASN ). Dia juga membantah bahwa PPPK sama dengan tenaga honorer di pemerintahan.
“Jadi saya ingin menyampaikan bahwa ada ketakutan, yang pertama bahwa PPPK sama dengan tenaga honorer. Tidak benar. PPPK itu bukan tenaga honorer. Dia adalah ASN yang sah, yang memiliki tugas dan tanggungjawab untuk memberikan pelayanan publik dengan baik, meningkatkan kompetensi dan kinerja dari instansi pemerintah,” katanya saat konferensi pers, Selasa (5/1/2021).
(Baca: BKN Pastikan Pensiun PNS Pakai Sistem Fully Funded, Begini Mekanismenya)
Dia mengatakan memang dalam rekrutmen PPPK ada perjanjian kerja yang ditandatangani, utamanya mencakup perjanjian target kinerjanya.
“Jadi saya ingin menyampaikan bahwa ada ketakutan, yang pertama bahwa PPPK sama dengan tenaga honorer. Tidak benar. PPPK itu bukan tenaga honorer. Dia adalah ASN yang sah, yang memiliki tugas dan tanggungjawab untuk memberikan pelayanan publik dengan baik, meningkatkan kompetensi dan kinerja dari instansi pemerintah,” katanya saat konferensi pers, Selasa (5/1/2021).
(Baca: BKN Pastikan Pensiun PNS Pakai Sistem Fully Funded, Begini Mekanismenya)
Dia mengatakan memang dalam rekrutmen PPPK ada perjanjian kerja yang ditandatangani, utamanya mencakup perjanjian target kinerjanya.
Lihat Juga :