135 Calon Kepala Daerah Gugat Hasil Pilkada ke MK
Selasa, 05 Januari 2021 - 07:30 WIB
Musababnya, Wali Kota Tangsel adalah Airin Rachmi Diany dan Benyamin masih menjabat Wakil Wali Kota Tangsel. Selanjutnya Pilar adalah Keponakan dari Airin sehingga mereka memiliki kepentingan politik yang sama untuk memenangkan paslon nomor urut 3. (Baca juga: DPR Tagih Penjelasan Pemerintah Soal Pengahpusan Formasi CPNS Guru)
Dua, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan pemohon, Wali Kota Airin selaku Tim Kampanye Nomor 3 dalam jabatan sebagai pengarah terjun langsung membagikan uang santunan anak yatim, yang sumber dananya dari Badan Zakat Nasional (Baznas). Santunan didistribusikan pada 54 kelurahan pada 7 Kecamatan se-Kota Tangsel.
"Di mana Penyaluran dana tersebut terbukti digunakan untuk mengajak masyarakat untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 3; (Bukti P-5)." Tiga, pembagian santunan tersebut oleh Wali Kota Airin dilakukan kurun Rabu 2 Desember hingga Selasa Desember 2020. Jam pembagiannya variatif, yakni pagi, siang, sore, dan malam.
Empat, berdasarkan Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, jelas bahwa Wali Kota tidak mempunyai wewenang untuk menyalurkan zakat. Apalagi, menurut pemohon, peran Wali Kota Airin adalah juga sebagai Tim Pengarah Kampanye paslon nomor urut 3. (Bukti P-6).
Lima, penggunaan dana Baznas sudah secara tegas diatur dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Bambang Sudibyo selaku Ketua Baznas Pusat dengan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan. Di dalam MoU tertera bahwa dalam hal pengelolaan zakat harus bebas dari kepentingan politik. (Baca juga: 5 Fakta Baru Parosmia, Gejala Baru Covid-19)
Bagi pemohon, Bawaslu seharusnya mencegah penyaluran zakat agar tidak ditunggangi oleh kepentingan politik praktis untuk memperoleh keuntungan elektoral orang atau kepentingan politik tertentu. Namun, faktanya, telah terjadi pembiaran di 54 Kelurahan tanpa ada satu pun yang ditindak dan/atau diproses oleh Bawaslu Kota Tangsel.
Kedua, pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya memenangkan paslon nomor urut 3 (petahana). Pada permasalahan kedua, Pemohon mencantumkan delapan bentuk permasalahan, di antaranya, satu, pada 6 September 2020, ASN yakni Lurah Kelurahan Benda Baru, Pamulang, Saidun terbukti mempengaruhi pemilih melalui grup WhatsApp "Ta'lim Malam Jumat".
Dua, 8 November 2020, seorang oknum polisi aktif yang menjabat sebagai RT di Wilayah Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, telah terbukti melakukan tindakan pengerahan warga untuk memenangkan paslon nomor urut 3 dengan mengirimkan surat yang ditujukan kepada Benjamin Davni-Pilar Saga Ichsan. (Baca juga: Positif Covid-19, Kevin Sanjaya Batal Tampil di Thailand Open)
Isi surat tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa pada 7 November 2020 telah dilakukan silaturahmi 3 RW yang bersepakat dan berkomitmen untuk memenangkan paslon nomor urut 3 saat pemilihan pada 9 Desember 2020.
"Tindakan tersebut nyata-nyata terbukti telah melakukan tindakan yang keberpihakan pada paslon nomor yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya bersikap netral. Namun, Bawaslu Kota Tangerang selatan tidak juga melakukan proses penindakan dan bahkan melakukan tindakan pembiaran terhadap pelanggaran pemilukada tersebut; (Bukti P-9)," bunyi permasalahan kedua (B) poin dua, seperti dikutip KORAN SINDO.
Dua, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan pemohon, Wali Kota Airin selaku Tim Kampanye Nomor 3 dalam jabatan sebagai pengarah terjun langsung membagikan uang santunan anak yatim, yang sumber dananya dari Badan Zakat Nasional (Baznas). Santunan didistribusikan pada 54 kelurahan pada 7 Kecamatan se-Kota Tangsel.
"Di mana Penyaluran dana tersebut terbukti digunakan untuk mengajak masyarakat untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 3; (Bukti P-5)." Tiga, pembagian santunan tersebut oleh Wali Kota Airin dilakukan kurun Rabu 2 Desember hingga Selasa Desember 2020. Jam pembagiannya variatif, yakni pagi, siang, sore, dan malam.
Empat, berdasarkan Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, jelas bahwa Wali Kota tidak mempunyai wewenang untuk menyalurkan zakat. Apalagi, menurut pemohon, peran Wali Kota Airin adalah juga sebagai Tim Pengarah Kampanye paslon nomor urut 3. (Bukti P-6).
Lima, penggunaan dana Baznas sudah secara tegas diatur dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Bambang Sudibyo selaku Ketua Baznas Pusat dengan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan. Di dalam MoU tertera bahwa dalam hal pengelolaan zakat harus bebas dari kepentingan politik. (Baca juga: 5 Fakta Baru Parosmia, Gejala Baru Covid-19)
Bagi pemohon, Bawaslu seharusnya mencegah penyaluran zakat agar tidak ditunggangi oleh kepentingan politik praktis untuk memperoleh keuntungan elektoral orang atau kepentingan politik tertentu. Namun, faktanya, telah terjadi pembiaran di 54 Kelurahan tanpa ada satu pun yang ditindak dan/atau diproses oleh Bawaslu Kota Tangsel.
Kedua, pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya memenangkan paslon nomor urut 3 (petahana). Pada permasalahan kedua, Pemohon mencantumkan delapan bentuk permasalahan, di antaranya, satu, pada 6 September 2020, ASN yakni Lurah Kelurahan Benda Baru, Pamulang, Saidun terbukti mempengaruhi pemilih melalui grup WhatsApp "Ta'lim Malam Jumat".
Dua, 8 November 2020, seorang oknum polisi aktif yang menjabat sebagai RT di Wilayah Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, telah terbukti melakukan tindakan pengerahan warga untuk memenangkan paslon nomor urut 3 dengan mengirimkan surat yang ditujukan kepada Benjamin Davni-Pilar Saga Ichsan. (Baca juga: Positif Covid-19, Kevin Sanjaya Batal Tampil di Thailand Open)
Isi surat tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa pada 7 November 2020 telah dilakukan silaturahmi 3 RW yang bersepakat dan berkomitmen untuk memenangkan paslon nomor urut 3 saat pemilihan pada 9 Desember 2020.
"Tindakan tersebut nyata-nyata terbukti telah melakukan tindakan yang keberpihakan pada paslon nomor yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya bersikap netral. Namun, Bawaslu Kota Tangerang selatan tidak juga melakukan proses penindakan dan bahkan melakukan tindakan pembiaran terhadap pelanggaran pemilukada tersebut; (Bukti P-9)," bunyi permasalahan kedua (B) poin dua, seperti dikutip KORAN SINDO.
Lihat Juga :
tulis komentar anda