Dukung PP Kebiri Kimia, Komnas PA Sebut Ini Hadiah untuk Anak Indonesia
Selasa, 05 Januari 2021 - 06:01 WIB
“Kemudian di PP ini sangat luar biasa, jaksa itu ditunjuk oleh Peraturan Pemerintah sebagai eksekutor untuk menjalankan putusan pengadilan tentang pemberatan hukuman kebiri itu,” katanya.
Dengan kebijakan tersebut, Komnas PA dan lembaga perlindungan anak nusantara menyambut baik peraturan tersebut. Namun demikian, sanksi tersebut tidak dikenakan kepada pelaku anak.
“Tindakan kebiri kimia dan tindakan pemasangan tindakan kebiri dilakukan paling lama 2 tahun melalui tahapan penilaian klinis, dan kesimpulan,” pungkasnya.
(mhd)
Lihat Juga :