Dukung PP Kebiri Kimia, Komnas PA Sebut Ini Hadiah untuk Anak Indonesia
Selasa, 05 Januari 2021 - 06:01 WIB
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengapresiasi pengesahanPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Hal demikian disampaikan olehKetua Komnas PA Arist Merdeka Sirait.
“Saya kira ini adalah saat yang sangat luar biasa. Ini adalah hadiah untuk anak Indonesia memasuki tahun 2021,” katanya kepada wartawan, Senin 4 Januari 2021. (Baca juga: Dampak Kebiri Kimia yang Mengerikan Bikin Predator Anak Kapok )
Arist berpendapat, PP itu sudah ditunggu lama sejak undang-undang 17 tahun 2016 yang menempatkan bahwa predator kejahatan seksual layak dihukum maksimal 20 tahun dan hukuman pemberatan.
“Pelaksanaannya kan ditunggu-tunggu sejak tahun 2016 tetapi belum dilaksanakan,” tegasnya. (Baca juga: Dukung Kebiri Kimia bagi Predator Seksual, DPR Dorong Pengesahan RUU PKS )
“Saya kira ini adalah saat yang sangat luar biasa. Ini adalah hadiah untuk anak Indonesia memasuki tahun 2021,” katanya kepada wartawan, Senin 4 Januari 2021. (Baca juga: Dampak Kebiri Kimia yang Mengerikan Bikin Predator Anak Kapok )
Arist berpendapat, PP itu sudah ditunggu lama sejak undang-undang 17 tahun 2016 yang menempatkan bahwa predator kejahatan seksual layak dihukum maksimal 20 tahun dan hukuman pemberatan.
“Pelaksanaannya kan ditunggu-tunggu sejak tahun 2016 tetapi belum dilaksanakan,” tegasnya. (Baca juga: Dukung Kebiri Kimia bagi Predator Seksual, DPR Dorong Pengesahan RUU PKS )
Lihat Juga :