Dukung PP Kebiri Kimia, Komnas PA Sebut Ini Hadiah untuk Anak Indonesia

Selasa, 05 Januari 2021 - 06:01 WIB
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengapresiasi pengesahanPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Hal demikian disampaikan olehKetua Komnas PA Arist Merdeka Sirait.

“Saya kira ini adalah saat yang sangat luar biasa. Ini adalah hadiah untuk anak Indonesia memasuki tahun 2021,” katanya kepada wartawan, Senin 4 Januari 2021. ( )



Arist berpendapat, PP itu sudah ditunggu lama sejak undang-undang 17 tahun 2016 yang menempatkan bahwa predator kejahatan seksual layak dihukum maksimal 20 tahun dan hukuman pemberatan.

“Pelaksanaannya kan ditunggu-tunggu sejak tahun 2016 tetapi belum dilaksanakan,” tegasnya. ( )





Disebutkan bahwa ada yurisprudensi pada putusan Pengadilan Negeri Bangkalan yang kala itu memvonis terdakwa kejahatan seksual terhadap anak dengan sanksi hukum kebiri namun itu tidak bisa dilakukan karena yang bersangkutan telah menjalani hukuman penjara. Demikian juga yang ada di Pengadilan Negeri Surabaya tetapi dua kasus itu tidak bisa dieksekusi karena terdakwa menjalani pemidanaan secara fisik.

“Dengan lahirnya PP 70 tahun 2020, saya kira ini sudah bisa dipakai sebagai alat untuk mengeksekusi ketika putusan pengadilan menambahkan hukuman pemberatan lewat kimia itu,” paparnya. ( )

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More