Dukung PP Kebiri Kimia, Komnas PA Sebut Ini Hadiah untuk Anak Indonesia
Selasa, 05 Januari 2021 - 06:01 WIB
Disebutkan bahwa ada yurisprudensi pada putusan Pengadilan Negeri Bangkalan yang kala itu memvonis terdakwa kejahatan seksual terhadap anak dengan sanksi hukum kebiri namun itu tidak bisa dilakukan karena yang bersangkutan telah menjalani hukuman penjara. Demikian juga yang ada di Pengadilan Negeri Surabaya tetapi dua kasus itu tidak bisa dieksekusi karena terdakwa menjalani pemidanaan secara fisik.
“Dengan lahirnya PP 70 tahun 2020, saya kira ini sudah bisa dipakai sebagai alat untuk mengeksekusi ketika putusan pengadilan menambahkan hukuman pemberatan lewat kimia itu,” paparnya. (Baca juga: Predator Anak Sudah Bisa Dikebiri Kimia, Begini Ketentuannya )
Menurutnya, PP ini adalah hadiah untuk anak Indonesia memasuki 2021 dengan latar belakang meningkatnya kejahatan seksual anak. Sebab menurutnya, selama ini banyak sekali predator lepas dari hukuman seperti itu. “Oleh karena itu saya kira dengan angka 52 persen kejahatan terhadap anak itu didominasi oleh kejahatan seksual,” tegasnya.
PP ini bisa digunakan sebagai alat untuk mengeksekusi kalau putusan pengadilan nanti menetapkan hukuman pemberatan. (Baca juga: UU Baru di Kaduna: Pemerkosa Orang Dewasa Dikebiri, Pemerkosa Anak Dieksekusi )
Lihat Juga :