Begini Alur Singkat Verifikasi dan Registrasi Penerima Vaksinasi COVID-19

Senin, 04 Januari 2021 - 17:44 WIB
Siti Nadia mengatakan, untuk daerah dengan kendala jaringan, maka verifikasi dan registrasi akan dilakukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 di tingkat kecamatan. Termasuk juga bagi peserta yang tidak melakukan registrasi ulang.

"Verifikasi bagi peserta yg tidak melakukan registrasi ulang akan dilakukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 di kecamatan," ungkapnya. "Kami akan mengumumkan kemudian untuk alur yang lebih detail," katanya. (Baca juga: Program Vaksinasi COVID-19 di Indonesia Butuh Waktu 15 Bulan, Bukan 3,5 Tahun! )

Nadia kembali mengatakan bahwa vaksinasi diharapkan dapat dilaksanakan dalam waktu 15 bulan ke depan, di mana sasaran penerimanya sebanyak 181,5 juta jiwa.

"(Ini) Merupakan momentum yang penting dan pembawa harapan baru dalam perjalanan panjang kita berupaya mengakhiri pandemi COVID-19," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!