Sidang Eksepsi Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Digelar di 3 Lokasi
Senin, 04 Januari 2021 - 12:06 WIB
Syahganda didakwa atas dua pasal. Dakwaan Pertama Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kedua Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ATAU Ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(Baca juga: Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Disidang di PN Depok Hari Ini ).
"Tindakan terdakwa adalah tindakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata JPU Arief Syafrianto membacakan dakwaan, Senin (21/12/2020).
(Baca juga: Gatot Nurmantyo Perlu Lakukan Ini untuk Bebaskan Aktivis KAMI ).
(Baca juga: Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Disidang di PN Depok Hari Ini ).
"Tindakan terdakwa adalah tindakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata JPU Arief Syafrianto membacakan dakwaan, Senin (21/12/2020).
(Baca juga: Gatot Nurmantyo Perlu Lakukan Ini untuk Bebaskan Aktivis KAMI ).
(zik)
Lihat Juga :