2 Anak Tersangka Parodi Lagu Indonesia Raya, Begini Pedoman MA
Minggu, 03 Januari 2021 - 11:55 WIB
Pada BAB I Lampiran SK itu tertera pengertian keadilan restoratif yakni alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku, dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. (Baca juga: Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya Diduga WNI, Proses Hukum Tergantung Lokasi )
Dalam Pedoman ini juga disebutkan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Pada BAB II Lampiran SK tersebut tertera empat tindak pidana yang diatur untuk keadilan restoratif. Satu di antaranya yakni poin B "Keadilan Restoratif pada Perkara Anak". Ada empat peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum.
Pertama, UU Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Kedua, UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ketiga, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun. Keempat, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Untuk penerapan keadilan restoratif pada perkara anak terdapat delapan ketentuan. Satu, sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Dua, setiap penetapan diversi merupakan wujud keadilan restoratif.
Tiga, dalam hal diversi tidak berhasil atau tidak memenuhi syarat diversi, hakim mengupayakan putusan dengan pendekatan keadilan restoratif, sebagaimana diatur UU Nomor 11 Tahun 2012 pada Pasal 71 hingga Pasal 82.
Dalam Pedoman ini juga disebutkan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Pada BAB II Lampiran SK tersebut tertera empat tindak pidana yang diatur untuk keadilan restoratif. Satu di antaranya yakni poin B "Keadilan Restoratif pada Perkara Anak". Ada empat peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum.
Pertama, UU Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Kedua, UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ketiga, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun. Keempat, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Untuk penerapan keadilan restoratif pada perkara anak terdapat delapan ketentuan. Satu, sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Dua, setiap penetapan diversi merupakan wujud keadilan restoratif.
Tiga, dalam hal diversi tidak berhasil atau tidak memenuhi syarat diversi, hakim mengupayakan putusan dengan pendekatan keadilan restoratif, sebagaimana diatur UU Nomor 11 Tahun 2012 pada Pasal 71 hingga Pasal 82.
Lihat Juga :