Ingat! Ini Sanksi Berat bagi ASN yang Terlibat Ormas Terlarang

Minggu, 03 Januari 2021 - 06:01 WIB
Adapun jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PP tersebut, yaitu:

a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.

b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

c. Pembebasan dari jabatan.

d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!