Pelaku Masih ABG, Polisi Disarankan Hentikan Kasus Parodi Indonesia Raya

Sabtu, 02 Januari 2021 - 04:29 WIB
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir meminta polisi mengedepankan restorative justice pada kasus video parody lagu Indonesia Raya. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir meminta polisi mengedepankan restorative justice dalam penanganan kasus video parodi lagu Indonesia Raya . Ini penting karena dua pelakunya ternyata masih dikategorikan anak-anak secara hukum.

"Ternyata pelakunya masih belum dewasa atau anak-anak, maka sebaiknya penyidik tidak melanjutkan perkara atau menggunakan pendekatan restorative justice atau melakukan diversi," ucapnya ketika dihubungi, Sabtu (2/1/2021).

(Baca: Mabes Sebut ABG Pembuat Parodi Indonesia Raya Paham Cara Mengelabuhi Polisi)



Mudzakir berpendapat seharusnya polisi terlebih dulu menggali lebih dalam apa yang menjadi latar belakang pelaku untuk memparodikan lagu Indonesia Raya. Dia menduga tindakan tersebut hanya sebuah bentuk keusilan semata.

"Anak itu kan semester ini full pakai handphone. Karena untuk belajar melalui daring itu. Ketika belajar daring itu kan pasti anak anak mencari tahu apa yang diinginkan dan terkadang bisa usil ya. Itu menurut saya bagian dari keusilan mereka," ucapnya.

"Jika tidak puas terhadap guru maka akan ditulis di situ juga, terhadap kondisi yang ada maka akan mereka tulis lah thdp kondisi yang ada sekarang ini. Jadi kalau dia melakukan usil dengan sedikit mengubah lagu itu adalah bagian dari keusilan," katanya melanjutkan.

(Baca: Kasus Parodi Indonesia Raya Terungkap, Gubes UI: Agen Jerman ke FPI juga Harus Diusut)

Muzakir menuturkan, aparat kepolisian seharusnya bisa mengedepankan edukasi dalam mengurusi masalah ini. Dia pun menyayangkan, peristiwa ini terlalu digembar-gemborkan.

"Edukasi. semestinya edukasinya yang harus ditonjolkan. Ini kalau digembar gemborkan seperti ini, masa negara melawan anak seluruh aparat negara dipakai untuk itu. Menurut saya berlebihan, jadi ini anak ya tetap saja hukumnya harus dipahami dalam konteks anak," paparnya.

(Baca: Main Hompimpa, Remaja ABG Hilang Terseret Arus Sungai Piji)

Bareskrim Polri telah menangkap dua pelaku pembuat parodi lagu Indonesia Raya. Keduanya merupakan warga negara Indonesia. Pengungkapan kasus dilakukan setelah Tim Siber Bareskrim Polri melakukan kordinasi dengan PDRM. Keduanya adalah NJ (11) dan MDF (16).

NJ diamankan polisi Malaysia di Sabah, di mana dia tinggal bersama dengan orang tuanya yang bekerja sebagai sopir di sebuah perkebunan. Dari keterangan NJ, Bareskrim menangkap MDF. Siswa kelas 3 SMP itu ditangkap di rumahnya, Cianjur, Jawa Barat pada Kamis (31/12/2020).
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More