Kasus Parodi Indonesia Raya Terungkap, Gubes UI: Agen Jerman ke FPI juga Harus Diusut

Jum'at, 01 Januari 2021 - 23:30 WIB
“Sementara proses ekatradisi tidak bisa dilakukan mengingat pelaku wni yang berada di Sabah tidak melakukan kejahatannya di Indonesia,” paparnya.

(Baca: Polri Tangkap Dua Pelaku Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya)

Hikmahanto berpendapat, kerja keras Polri ini seharusnya berbanding lurus dengan proses hukum terhadap agen intelijen Jerman yang diketahui masuk ke Markas FPI. Terlebih, lanjut dia, saat ini FPI telah dinyatakan pemerintah sebagai organisasi terlarang. Seharusnya Kemlu tidak mudah percaya dengan alasan yang disampaikan Kedubes Jerman dan membiarkan agen intelijen tersebut dipulangkan.

“Kemlu harusnya meminta Kedubes Jerman untuk menyerahkan agen intelijen kepada Polri agar Polri dapat mendalami motif dan kegiatan dari agen intelijen tersebut di Markas FPI,” pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!