DPR: Tak Ada Halangan Hukum bagi Eks FPI Mendirikan Wadah Baru
Jum'at, 01 Januari 2021 - 18:44 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menilai tidak ada halangan bagi anggota eks FPI jika ingin membuat organisasi baru meski orang-orang didalamnya sama. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menilai tidak ada halangan bagi anggota eks Front Pembela Islam ( FPI ) jika ingin membuat organisasi baru meski orang-orang didalamnya sama.
(Baca juga: Kapolri Idham Azis Terbitkan Maklumat tentang FPI)
Pasalnya, Surat Keterangan Bersama (SKB) yang dikeluarkan sejumlah kementerian dan lembaga itu hanya melarang kegiatan Front Pembela Islam saja.
(Baca juga: Politikus Demokrat: Cara Pemerintah Gebuk FPI Membahayakan)
Namun, pasca resmi dilarang kegiatannya, FPI bertransformasi menjadi Front Persatuan Islam (FPI). Perkumpulan tersebut dideklarasikan oleh Munarman dan elite eks FPI lainnya.
(Baca juga: Kapolri Idham Azis Terbitkan Maklumat tentang FPI)
Pasalnya, Surat Keterangan Bersama (SKB) yang dikeluarkan sejumlah kementerian dan lembaga itu hanya melarang kegiatan Front Pembela Islam saja.
(Baca juga: Politikus Demokrat: Cara Pemerintah Gebuk FPI Membahayakan)
Namun, pasca resmi dilarang kegiatannya, FPI bertransformasi menjadi Front Persatuan Islam (FPI). Perkumpulan tersebut dideklarasikan oleh Munarman dan elite eks FPI lainnya.
Lihat Juga :