Polri Tegaskan Maklumat Kapolri Tak Mengekang Kebebasan Pers

Jum'at, 01 Januari 2021 - 18:14 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menegaskan, perihal maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Idham Azis tidak mengekang kebebasan pers. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kadiv Humas Polri , Irjen Pol Argo Yuwono menegaskan, perihal maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Idham Azis tidak mengekang kebebasan pers dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat.

(Baca juga: Maklumat Kapolri Dinilai Ancam Kebebasan dan Bertentangan UU Pers)



Seperti diketahui dalam maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

(Baca juga: Kapolri Idham Azis Terbitkan Maklumat tentang FPI)

Salah satu poinnya yakni 2 d, berisi tentang larangan bagi masyarakat untuk mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

(Baca juga: Politikus Demokrat: Cara Pemerintah Gebuk FPI Membahayakan)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!