Jangan Main-Main, Palsukan Surat Rapid Test Antigen Terancam Penjara 4 Tahun

Jum'at, 01 Januari 2021 - 07:28 WIB
Dia mengatakan bahwa dampak pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jika pemalsu tersebut ternyata positif. "Perlu diingat bahwa dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban apabila orang ternyata positif namun menggunakan surat keterangan palsu kemudian menulari orang lain yang rentan. Maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini," ujarnya.

Wiku mengatakan, tindakan ini bisa dijatuhi sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam KUHP. Pelakunya dapat dikenai hukuman penjara selama 4 tahun. "Seperti yang diatur dalam KUHP pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2 yaitu pidana penjara selama 4 tahun. Mohon agar masyarakat menghindari praktik seperti ini," ungkapnya.

(Baca juga: 6 Pengunjung Kawasan Puncak Bogor Reaktif COVID-19 ).

Dia meminta agar masyarakat segera melaporkan jika menemukan praktik-praktik seperti ini. "Segera melaporkan kepada pihak yang berwenang jika mengetahui adanya praktik pelanggaran serupa," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!