Jangan Main-Main, Palsukan Surat Rapid Test Antigen Terancam Penjara 4 Tahun

Jum'at, 01 Januari 2021 - 07:28 WIB
Pelaksanaan rapid test antigen. Foto/Arif Julianto
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemalsuan surat keterangan rapid test antigen pada masa pandemi sangatlah berbahaya. Dia mengatakan bahwa aturan syarat perjalanan dengan hasil tes antigen digunakan untuk mencegah terjadinya penularan.

Seperti diketahui, beberapa pihak menyebut adanya tindakan pemalsuan surat rapid test antigen dengan langsung menyatakan hasil yang negatif sehingga dapat melakukan perjalanan.



"Pada masa pandemi ini sudah sepatutnya masyarakat menyadari bahwa tindakan pemalsuan surat keterangan rapid test antigen sangat berbahaya. Penting untuk diketahui aturan prasyarat perjalanan disusun untuk mencegah terjadinya penularan di masyarakat," kata Wiku, Kamis (31/12/2020).

(Baca juga: Kewajiban Rapid Test Antigen saat Liburan Dinilai Bebani Masyarakat ).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!