Jangan Main-Main, Palsukan Surat Rapid Test Antigen Terancam Penjara 4 Tahun

Jum'at, 01 Januari 2021 - 07:28 WIB
Pelaksanaan rapid test antigen. Foto/Arif Julianto
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemalsuan surat keterangan rapid test antigen pada masa pandemi sangatlah berbahaya. Dia mengatakan bahwa aturan syarat perjalanan dengan hasil tes antigen digunakan untuk mencegah terjadinya penularan.

Seperti diketahui, beberapa pihak menyebut adanya tindakan pemalsuan surat rapid test antigen dengan langsung menyatakan hasil yang negatif sehingga dapat melakukan perjalanan.

"Pada masa pandemi ini sudah sepatutnya masyarakat menyadari bahwa tindakan pemalsuan surat keterangan rapid test antigen sangat berbahaya. Penting untuk diketahui aturan prasyarat perjalanan disusun untuk mencegah terjadinya penularan di masyarakat," kata Wiku, Kamis (31/12/2020).

( ).

Dia mengatakan bahwa dampak pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jika pemalsu tersebut ternyata positif. "Perlu diingat bahwa dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban apabila orang ternyata positif namun menggunakan surat keterangan palsu kemudian menulari orang lain yang rentan. Maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini," ujarnya.



Wiku mengatakan, tindakan ini bisa dijatuhi sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam KUHP. Pelakunya dapat dikenai hukuman penjara selama 4 tahun. "Seperti yang diatur dalam KUHP pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2 yaitu pidana penjara selama 4 tahun. Mohon agar masyarakat menghindari praktik seperti ini," ungkapnya.

( ).

Dia meminta agar masyarakat segera melaporkan jika menemukan praktik-praktik seperti ini. "Segera melaporkan kepada pihak yang berwenang jika mengetahui adanya praktik pelanggaran serupa," pungkasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(zik)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More