Respons GMNI Soal Ormas FPI Dibubarkan

Kamis, 31 Desember 2020 - 20:23 WIB
Pemerintah secara resmi telah membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI) dan melarang setiap kegiatan yang dilakukan atas nama organisasi tersebut. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah secara resmi telah membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam ( FPI ) dan melarang setiap kegiatan yang dilakukan atas nama FPI . Keputusan ini disampaikan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani enam menteri/kepala lembaga.

(Baca juga: Polemik FPI, Advokat Ini Nilai Ormas Tak Terdaftar Bukan Berarti Ilegal)



Menanggapi hal ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) Arjuna Putra Aldino menilai keputusan tersebut berdampak positif terhadap perkembangan demokrasi di Indonesia.

(Baca juga: Pembubaran Tak Efektif, Anggota FPI Bisa Bikin Ormas Baru)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!