Respons GMNI Soal Ormas FPI Dibubarkan
Kamis, 31 Desember 2020 - 20:23 WIB
Pasalnya, syarat agar demokrasi berjalan sehat maka perlu adanya penindakan hukum yang tegas terhadap kelompok-kelompok yang berupaya memaksakan kehendak melalui cara-cara kekerasan seperti ekstrimis, milisi, preman dan berbagai organisasi semacam mafia lainnya.
"Saya kira keputusan ini tidak selalu berdampak negatif terhadap demokrasi. Menindak tegas kelompok yang berupaya memaksakan kehendak melalui cara-cara kekerasan justru diperlukan untuk melindungi demokrasi", papar Arjuna
FPI menurut Arjuna bukanlah termasuk kategori civil society, melainkan milisi sipil yang dibentuk oleh kekuasaan Orde Baru yang justru untuk merusak demokrasi melalui gerakan etno-religius yang ekstrim. Sehingga pemerintahan demokrasi tidak memiliki kewajiban untuk mentoleransi kelompok yang berperilaku uncivil (melawan hukum). Dengan kata lain, FPI hanyalah alat Oligarki bukan civil society.
"Demokrasi hanya berlaku untuk civil society, yakni kelompok masyarakat yang menghormati aturan main (rule of law) demokratis. Tidak berlaku untuk kelompok yang berwatak uncivil. Bagi masyarakat yang berwatak uncivil yang diberlakukan adalah penegakan hukum demi berlangsungnya demokrasi," tambah Arjuna
Lihat Juga :