Polemik FPI, Advokat Ini Nilai Ormas Tak Terdaftar Bukan Berarti Ilegal

Kamis, 31 Desember 2020 - 14:48 WIB
Pemerintah telah menyatakan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Pemerintah juga melarang berbagai aktivitas kegiatan terkait FPI. Foto/Istimewa
JAKARTA - Pemerintah telah menyatakan pelarangan Front Pembela Islam (FPI) . Kebijakan itu menjadi pembicaraan luas dan menjadi polemik.

Ada yang mendukung pelarangan. Sebaliknya, adapula yang mempertanyakan alasan melarang ormas yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu.



Salah satunya, Juanda Eltari, seorang advokat yang menilai organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak berbadan hukum bebas memilih untuk mendaftarkan atau tidak mendaftarkan diri atau tidak boleh dilarang hanya karena tidak mendaftarkan diri atau tidak terdaftar

"Ormas yang tidak mendaftarkan diri atau tidak terdaftar atau tidak SKT (surat keterangan terdaftar), bukan berarti ormas tersebut ilegal, apalagi jika sampai dianggap secara de jure telah bubar," kata advokat LBH Street Lawyer ini dalam keterangan tertulisnya, Rabu 30 Desember 2020.(Baca juga: FPI Dilarang, Munarman dkk Munculkan Front Persatuan Islam )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!