Hendropriyono Sebut Organisasi Pelindung Eks FPI Tunggu Giliran

Kamis, 31 Desember 2020 - 12:27 WIB


Dikatakan Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara dan Sekolah Tinggi Hukum Militer ini, para benalu demokrasi adalah para provokator dan demagog yang termasuk dalam kejahatan terorganisasi (organized crime). Menurutnya, kegiatan FPI telah dilarang oleh pemerintah karena semakin jauh dari kehidupan masyarakat Pancasila yang toleran terhadap perbedaan. "Rakyat kini bisa berharap hidup lebih tenang, di alam demokrasi yg bergulir sejak reformasi 1998," cuitnya. (Baca juga: Mantan Kepala BIN Beri Peringatan Keras kepada Pengepung Rumah Ibu Mahfud MD)

Dengan dilakukannya pembubaran FPI, ke depan tidak akan ada lagi aksi penggerebekan terhadap orang yang sedang menjalankan ibadah. "Tidak akan ada lagi penggerbegan thd org yg sdg beribadah, thd acara pernikahan, melarang mnghormat bendera merah putih, razia di cafe-cafe, mini market, toko2 obat, warung makan, mall dan lain lain kegiatan yg main hakim sendiri," katanya.

(Baca juga : Usai Front Pembela Islam Dibubarkan, Terbitlah Front Persatuan Islam )

Dikatakan Hendropriyono, kegiatan kriminal yang terorganisir dengan kedok agama, kini telah dihentikan pemerintah demi tegaknya hukum sekaligus disiplin sosial. "Hanya dg disiplin kita bs mncapai stabilitas dan hanya dg stabilitas kita dpt bekerja, utk mencapai keamanan dan kesejahteraan bersama," cuitnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!