Pengamat Nilai SKB 6 Menteri Terkait Pembubaran FPI Membingungkan
Kamis, 31 Desember 2020 - 10:23 WIB
"Jadi melarang satu ormas yang tidak didaftarkan apalagi berbadan hukum merupakan kewenangan baru yang nampaknya ditambah sendiri oleh pemerintah pada dirinya. Sebab, sepanjang UU Ormas dibaca, tidak ditemukan kewajiban warga negara yang mendirikan ormas untuk mendaftarkan atau mendapatkan badan hukum ormas kepada pemerintah," papar dia.
Dengan begitu, Ray menilai, pembubaran ormas ini sifatnya opsional. Boleh didaftarkan, tapi juga boleh tidak. Satu ormas yang didaftarkan atau berbadan hukum, maka harus tunduk pada aturan sesuai UU Keormasan. Antara lain dapat dicabut hak terdaftar atau bahkan badan hukumnya. Tapi ormas yang dicabut sifat terdaftar atau badan hukumnya, tidak dengan sendirinya menjadi ormas yang bubar, apalagi jadi ormas yang dilarang. Menurut Alumni UIN Jakarta ini, jika kita cermati pasal 61 ayat (1) sanksi administratif hanya berupa: a. Peringatan tertulis, b. Penghentian kegiatan; dan/atau c. pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
"Jelas dalam UU ini dinyatakan bahwa ormas yang diberi sanksi administratif hanya dapat dihentikan kegiatannya, tapi tidak dibubarkan organisasinya," beber mantan aktivis 98 ini menandaskan.
Dengan begitu, Ray menilai, pembubaran ormas ini sifatnya opsional. Boleh didaftarkan, tapi juga boleh tidak. Satu ormas yang didaftarkan atau berbadan hukum, maka harus tunduk pada aturan sesuai UU Keormasan. Antara lain dapat dicabut hak terdaftar atau bahkan badan hukumnya. Tapi ormas yang dicabut sifat terdaftar atau badan hukumnya, tidak dengan sendirinya menjadi ormas yang bubar, apalagi jadi ormas yang dilarang. Menurut Alumni UIN Jakarta ini, jika kita cermati pasal 61 ayat (1) sanksi administratif hanya berupa: a. Peringatan tertulis, b. Penghentian kegiatan; dan/atau c. pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
"Jelas dalam UU ini dinyatakan bahwa ormas yang diberi sanksi administratif hanya dapat dihentikan kegiatannya, tapi tidak dibubarkan organisasinya," beber mantan aktivis 98 ini menandaskan.
(cip)
Lihat Juga :