Pengamat Nilai SKB 6 Menteri Terkait Pembubaran FPI Membingungkan

Kamis, 31 Desember 2020 - 10:23 WIB
loading...
Pengamat Nilai SKB 6...
Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menganggap, Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 menteri dan lembaga sebagai pedoman pemerintah dalam membubarkan sejumlah Ormas termasuk FPI membingungkan.
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menganggap, Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 menteri dan lembaga sebagai pedoman pemerintah dalam membubarkan sejumlah Ormas termasuk Front Pembela Islam (FPI) membingungkan.

"Mengapa? Pertama, poin satu menyatakan FPI sejak lama tidak terdaftar sebagai ormas. Dan karena itu, secara de jure, dinyatakan bubar. Tidak terdaftar dan karena itu dinyatakan bubar agak membingungkan," ujar Ray saat dihubungi SINDOnews, Kamis (31/12/2020). (Baca juga: Pembubaran FPI Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Negara Hukum)

Ray menuturkan, satu ormas dinyatakan bubar atau tidak merupakan keputusan internal ormas itu sendiri, bukan keputusan pemerintah. Apalagi bukan karena dia terdaftar atau tidak di catatan pemerintah. Itulah hukum berorganisasi. Selain itu, dia menilai, yang mengatur pembubaran itu ada di AD/ART ormas bersangkutan bukan di keputusan pemerintah. (Baca juga: FPI Dibubarkan, Rizal Ramli: Masalah Utama Rakyat, Kemiskinan dan Keadilan)

Di sisi lain, lanjut Ray, dalam UU Keormasan, pemerintah memang diberi kewenangan untuk melarang kegiatan ormas dalam hal sebagaimana diatur dalam pasal 59 ayat (1- 4). Tapi larangan itu jelas bukan dengan sendirinya merupakan pembubaran ormas yang dimaksud. Lagi pula, secara logika, ormas yang tidak didaftarkan, atau tidak berbadan hukum, tidak bisa dilarang melakukan aktivitas keorganisasiannya. UU Ormas hanya mengatur dua sifat ormas yakni ormas yang terdaftar dan ormas yang berbadan hukum.

"Jadi melarang satu ormas yang tidak didaftarkan apalagi berbadan hukum merupakan kewenangan baru yang nampaknya ditambah sendiri oleh pemerintah pada dirinya. Sebab, sepanjang UU Ormas dibaca, tidak ditemukan kewajiban warga negara yang mendirikan ormas untuk mendaftarkan atau mendapatkan badan hukum ormas kepada pemerintah," papar dia.

Pengamat Nilai SKB 6 Menteri Terkait Pembubaran FPI Membingungkan


Dengan begitu, Ray menilai, pembubaran ormas ini sifatnya opsional. Boleh didaftarkan, tapi juga boleh tidak. Satu ormas yang didaftarkan atau berbadan hukum, maka harus tunduk pada aturan sesuai UU Keormasan. Antara lain dapat dicabut hak terdaftar atau bahkan badan hukumnya. Tapi ormas yang dicabut sifat terdaftar atau badan hukumnya, tidak dengan sendirinya menjadi ormas yang bubar, apalagi jadi ormas yang dilarang. Menurut Alumni UIN Jakarta ini, jika kita cermati pasal 61 ayat (1) sanksi administratif hanya berupa: a. Peringatan tertulis, b. Penghentian kegiatan; dan/atau c. pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

"Jelas dalam UU ini dinyatakan bahwa ormas yang diberi sanksi administratif hanya dapat dihentikan kegiatannya, tapi tidak dibubarkan organisasinya," beber mantan aktivis 98 ini menandaskan.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Paradoks NU: Ketika...
Paradoks NU: Ketika Membesar, Jangan Sampai Kehilangan Akar
Di Forum Internasional...
Di Forum Internasional Malaysia, PUI Tegaskan Dukungan Pembebasan Ghannouchi
Aliansi 40 Ormas Islam...
Aliansi 40 Ormas Islam Tolak Kasus Ade Armando, Grace Natalie, dan Abu Janda Dilimpahkan ke Polda Metro
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
Hidayat Nur Wahid Apresiasi...
Hidayat Nur Wahid Apresiasi Kesepakatan Ormas Islam soal Penetapan Iduladha 27 Mei 2026
Rekomendasi
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
Hizbullah Tegaskan Terapkan...
Hizbullah Tegaskan Terapkan Gencatan Senjata dengan Israel Segera
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved