Bareskrim Polri Bongkar Kasus Illegal Logging di Kalteng
Rabu, 30 Desember 2020 - 23:43 WIB
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri mengungkap kasus pembalakan liar atau illegal logging di Kalimantan Tengah (Kalteng). 50 batang kayu bulat jenis meranti dan 6.586 keping kayu olahan jenis meranti turut diamankan.
Direktur Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pol Syahar Diantono mengungkapkan, kasus ilegal logging ini terjadi di tiga tempat yakni Desa Tumbang Tangoi, Desa Batu Tukan dan KM 35 yang berada di Desa Tumbang Hiran, Kabupaten Katingan, Kalteng.
(Baca Juga: Pengolahan Batu Mengandung Emas di Eks Tambang Ilegal Digerebek, 3 Penambang Ditangkap)
"Dari kasus ini kami tetapkan seorang tersangka berisial RSP. Yang bersangkutan diduga telah memalsukan sejumlah dokumen terkait usaha pemenuhan kayu di perusahaannya dengan membuat dokumen terbang," kata Syahar di Mabes Polri, Rabu (30/12/2020).
(Baca Juga: Bertahun-tahun Resahkan Warga, Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Ditutup)
Syahar menuturkan RSP telah menggandakan dokumen surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH-KO) yang digunakan untuk menyertai pengangkutan kayu olahan yang dijual kepada pembeli. Namun data dalam dokumen yang digandakan berbeda dengan dokumen aslinya tetapi menggunakan kode batang (barcode) yang sama.
"Dokumen ini ada barcode-nya dikeluarkan oleh teman-teman Kehutanan. Kemudian barcode ini sama dengan dokumen yang satunya tetapi data di sini berbeda, ini yang dikatakan dokumen terbang," tuturnya.
(Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Sebut Transaksi Jual Beli Lahan Milik PTPN VIII yang Dilakukan FPI Ilegal)
Mantan Kabag Penum Divisi Humas Polri ini menyampaikan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat sekitar yang mengetahui adanya aktivitas penebangan liar. Polisi kemudian menaikkan informasi tersebut ke penyidikan berdasarkan laporan tipe A yang dibuat oleh Polisi dengan nomor LP: A/645/XI/2030/ Bareskrim tanggal 13 November 2020.
Direktur Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pol Syahar Diantono mengungkapkan, kasus ilegal logging ini terjadi di tiga tempat yakni Desa Tumbang Tangoi, Desa Batu Tukan dan KM 35 yang berada di Desa Tumbang Hiran, Kabupaten Katingan, Kalteng.
(Baca Juga: Pengolahan Batu Mengandung Emas di Eks Tambang Ilegal Digerebek, 3 Penambang Ditangkap)
"Dari kasus ini kami tetapkan seorang tersangka berisial RSP. Yang bersangkutan diduga telah memalsukan sejumlah dokumen terkait usaha pemenuhan kayu di perusahaannya dengan membuat dokumen terbang," kata Syahar di Mabes Polri, Rabu (30/12/2020).
(Baca Juga: Bertahun-tahun Resahkan Warga, Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Ditutup)
Syahar menuturkan RSP telah menggandakan dokumen surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH-KO) yang digunakan untuk menyertai pengangkutan kayu olahan yang dijual kepada pembeli. Namun data dalam dokumen yang digandakan berbeda dengan dokumen aslinya tetapi menggunakan kode batang (barcode) yang sama.
"Dokumen ini ada barcode-nya dikeluarkan oleh teman-teman Kehutanan. Kemudian barcode ini sama dengan dokumen yang satunya tetapi data di sini berbeda, ini yang dikatakan dokumen terbang," tuturnya.
(Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Sebut Transaksi Jual Beli Lahan Milik PTPN VIII yang Dilakukan FPI Ilegal)
Mantan Kabag Penum Divisi Humas Polri ini menyampaikan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat sekitar yang mengetahui adanya aktivitas penebangan liar. Polisi kemudian menaikkan informasi tersebut ke penyidikan berdasarkan laporan tipe A yang dibuat oleh Polisi dengan nomor LP: A/645/XI/2030/ Bareskrim tanggal 13 November 2020.
(ymn)
tulis komentar anda