MA Tidak Larang Jurnalis Meliput Persidangan

Rabu, 30 Desember 2020 - 17:16 WIB
Secara utuh, Pasal 4 ayat (6) Perma Nomor 5 Tahun 2020 berbunyi, "Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya Persidangan."

Syarifuddin melanjutkan, ketentuan bahwa jurnalis yang meliput persidangan yang terbuka untuk umum harus meminta izin dari hakim atau majelis hakim bukan hanya diatur oleh lembaga peradilan di Indonesia. Pasalnya kata dia, ketentuan seperti itu juga diatur di lembaga peradilan di berbagai negara lain. "Bahkan ada beberapa negara yang menetapkan larangan penuh dalam pengambilan gambar di lokasi," ujarnya.

Dia mengungkapkan, beleid Pasal 4 ayat (6) Perma Nomor 5 Tahun 2020 berlaku bagi siapa pun pengunjung sidang. Sekali lagi ujar dia, permintaan izin ke hakim/majelis hakim yang menyidangkan perkara untuk menjaga ketertiban saat persidangan perkara berlangsung. Musababnya menurut dia, jika persidangan terganggu maka ada banyak pihak yang dirugikan terutama para pencari keadilan. "Itu sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menjaga kehormatan dan lembaga peradilan," bebernya.

Syarifuddin melanjutkan, dia pernah bertugas di pengadilan tingkat pertama dan menangani perkara-perkara besar yang menyita perhatian publik. Ketentuan pengambilan foto dan merekam persidangan yang harus atas seizin hakim/majelis hakim sebenarnya bukan 'barang' baru. Hanya menjadi ramai saat telah menjadi Perma.

"Ketika saya menangani persidangan perkara besar, sangat tidak ingin menyebutkan di pengadilan mana dan perkaranya. Saat itu ramai sekali. Yang datang jurnalis itu ratusan, bukan hanya dari dalam negeri tapi juga dari luar negeri. Ini kita minta supaya dia ini (jurnalis) datang melaporkan ke kita. Kenapa? Karena kita ingin meyakinkan dulu bahwa yang datang itu jurnalis atau bukan," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!