MA Tidak Larang Jurnalis Meliput Persidangan

Rabu, 30 Desember 2020 - 17:16 WIB
Gedung Mahkamah Agung (MA). Foto/Dok SINDOnes
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin memastikan MA tidak pernah melarang para jurnalis meliput persidangan dengan mengambil gambar maupun merekam persidangan.

Muhammad Syarifuddin menyatakan, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan yang telah diterbitkan MA dan berlaku bertujuan untuk menjaga tata tertib di lingkungan peradilan serta menjaga muruah lembaga peradilan dan para hakim. Dia membeberkan, ketentuan Pasal 4 ayat (6) Perma tersebut bukan bertujuan untuk melarang para jurnalis mengambil foto serta merekam persidangan secara audio maupun visual.



"Mohon untuk dicatat bahwa tidak ada satu pun ketentuan yang menyebutkan pelarangan pengambilan foto dan rekaman dalam persidangan yang terbuka untuk umum. Jadi jurnalis hanya izin. Kenapa harus izin, karena biar ketahuan bahwa yang datang ini benar jurnalis atau bukan," tegas Syarifuddin saat acara Refleksi Akhir Tahun 2020 MA, yang disiarkan melalui akun YouTube MA, di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

(Baca juga: AJI Desak MA Cabut Larangan Pengambilan Foto dan Rekaman di Persidangan ).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!