Selain FPI, Inilah 4 Ormas yang Dibubarkan Pemerintah
Rabu, 30 Desember 2020 - 15:59 WIB
JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang aktivitasnya oleh Pemerintah Indonesia, Rabu (30/12/2020). Pemerintah beralasan selain radikal, FPI juga mengancam kedaulatan negara karena berafiliasi dengan ISIS.
Selain FPI, negara juga sempat melarang aktivitas ormas lainnya. Tercatat hingga akhir tahun 2020, sudah ada lima ormas termasuk FPI yang dilarang melaksanakan aktivitas di Indonesia.
1. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan HAM, pemerintah mengumumkan organisasi HTI pada 19 Juli 2017 dibubarkan setelah SK Menkumham Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 keluar.
Menko Polhukam, Wiranto kala itu menyebutkan ada tiga alasan pemerintah membuarkan organisasi yang memiliki pengikut 5 juta orang itu.
Selain tak memiliki peran positif dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional. HTI, kata Wiranto, terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Selain itu, HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
(Baca:FPI Dibubarkan, Ini 7 Poin Pertimbangan Pemerintah)
Selain alasan utama tersebut, sebelumnya pembubaran, banyak beredar statement-statement dari para pegiat HTI yang menentang dasar negara Pancasila dan UUD 45 dan menyebutkan bahwa Pancasila dan UUD 45 tersebut adalah sistim thaghut yang harus ditinggalkan sehingga akhirnya menimbulkan keresahan dimasyarakat.
Selain FPI, negara juga sempat melarang aktivitas ormas lainnya. Tercatat hingga akhir tahun 2020, sudah ada lima ormas termasuk FPI yang dilarang melaksanakan aktivitas di Indonesia.
1. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan HAM, pemerintah mengumumkan organisasi HTI pada 19 Juli 2017 dibubarkan setelah SK Menkumham Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 keluar.
Menko Polhukam, Wiranto kala itu menyebutkan ada tiga alasan pemerintah membuarkan organisasi yang memiliki pengikut 5 juta orang itu.
Selain tak memiliki peran positif dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional. HTI, kata Wiranto, terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Selain itu, HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
(Baca:FPI Dibubarkan, Ini 7 Poin Pertimbangan Pemerintah)
Selain alasan utama tersebut, sebelumnya pembubaran, banyak beredar statement-statement dari para pegiat HTI yang menentang dasar negara Pancasila dan UUD 45 dan menyebutkan bahwa Pancasila dan UUD 45 tersebut adalah sistim thaghut yang harus ditinggalkan sehingga akhirnya menimbulkan keresahan dimasyarakat.
Lihat Juga :
tulis komentar anda