Pemerintah Bubarkan FPI, Fadli Zon: Otoritarianisme dan Pembunuhan Demokrasi
Rabu, 30 Desember 2020 - 14:21 WIB
JAKARTA - Pemerintah resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI) . Pembubaran dilakukan berdasarkanputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 23 Desember tahun 2014 yang mencabut legal standing (kedudukan hukum) FPI.
(Baca juga : Hampir 20 Hari Dipenjara, Keluarga Belum Bisa Temui Habib Rizieq )
Terkait dengan pembubaran FPI tersebut, politikus Partai Gerindra mengatakan, apa yang dilakukan pemerintah adalah praktik otoritarianisme dan pembunuhan terhadap demokrasi. "Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan thd demokrasi n telah menyelewengkan konstitusi," ujar Fadli Zon melalui akun Twitter @fadlizon, dikutip Rabu (30/12/2020).
(Baca:Negara Larang FPI, Dua Hashtag Ini Jadi Trending Topic Twitter)
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan larangan atas seluruh aktivitas FPI saat konferensi pers bersama dengan 10 petinggi Kementerian dan Lembaga, Rabu (30/12/2020) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.
(Baca juga : Jubir Prabowo: Wajar Pejabat Dikritik dan Dihujat, Jawab dengan Kinerja )
"Berdasarkan peraturan undang-undang dan sesuai dengan putusan MK nomor 82 PU/11/2013 tertanggal 23 Desember Tahun 2014 pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud.
(Baca:Aktivitas Dilarang oleh Pemerintah, FPI: Biar Rakyat dan Umat yang Menilai!)
Mahfud menuturkan, secara de jure per tanggal 20 Juni 2019 sebenarnya FPI sudah resmi bubar sebagai ormas. Akan tetapi, mereka tetap melakukan beragam aktivitas kegiatan organisasi yang bertentangan dengan hukum.
(Baca juga : Dukung Mahfud, Legislator PPP Ingatkan Polisi Siber Adil dan Tak Tumpang Tindih )
Mulai dari razia sepihak, melakukan tindak kekerasan, hingga provokasi. Aktivitas tersebut, sambung Mahfud, membuat ketertiban dan keamanan terganggu.
"FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum. Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan lain sebagainya," ungkapnya.
(Baca juga : Hampir 20 Hari Dipenjara, Keluarga Belum Bisa Temui Habib Rizieq )
Terkait dengan pembubaran FPI tersebut, politikus Partai Gerindra mengatakan, apa yang dilakukan pemerintah adalah praktik otoritarianisme dan pembunuhan terhadap demokrasi. "Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan thd demokrasi n telah menyelewengkan konstitusi," ujar Fadli Zon melalui akun Twitter @fadlizon, dikutip Rabu (30/12/2020).
(Baca:Negara Larang FPI, Dua Hashtag Ini Jadi Trending Topic Twitter)
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan larangan atas seluruh aktivitas FPI saat konferensi pers bersama dengan 10 petinggi Kementerian dan Lembaga, Rabu (30/12/2020) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.
(Baca juga : Jubir Prabowo: Wajar Pejabat Dikritik dan Dihujat, Jawab dengan Kinerja )
"Berdasarkan peraturan undang-undang dan sesuai dengan putusan MK nomor 82 PU/11/2013 tertanggal 23 Desember Tahun 2014 pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud.
(Baca:Aktivitas Dilarang oleh Pemerintah, FPI: Biar Rakyat dan Umat yang Menilai!)
Mahfud menuturkan, secara de jure per tanggal 20 Juni 2019 sebenarnya FPI sudah resmi bubar sebagai ormas. Akan tetapi, mereka tetap melakukan beragam aktivitas kegiatan organisasi yang bertentangan dengan hukum.
(Baca juga : Dukung Mahfud, Legislator PPP Ingatkan Polisi Siber Adil dan Tak Tumpang Tindih )
Mulai dari razia sepihak, melakukan tindak kekerasan, hingga provokasi. Aktivitas tersebut, sambung Mahfud, membuat ketertiban dan keamanan terganggu.
"FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum. Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan lain sebagainya," ungkapnya.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda