Pemuda Muhammadiyah: Pembubaran FPI Memang Kewenangan Pemerintah
Rabu, 30 Desember 2020 - 13:41 WIB
JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan pemerintah. Organisasi kemasyarakatan (ormas) dengan tokoh utamanya Habib Rizieq Shihab itu dilarang melakukan segala aktivitas dan kegiatan mereka. Menkopolhukam Mahfud MD bahkan meminta aparat menghentikan aktivitas FPI di seluruhpenjuru Indonesia.
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto menyatakan bahwa organisasi kemasyarakatan dibentuk sesungguhnya sebagai wadah berkumpul demi mencapai suatu tujuan bersama anggotanya dan sebagai pengejewantahan dari kebebasan berkumpul dan berserikat yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945.
(Baca:Pemerintah Larang Semua Aktivitas FPI, Ini Kata PA 212)
"Bahwa kebebasan berkumpul tersebut tentunya tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertujuan untuk merusak tatanan bangsa apalagi khendak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada disintegrasi bangsa dan tindakan terorisme," tuturnya kepada SINDOnews, Rabu (30/12/2020).
(Baca:Ini Sejumlah Alasan Pemerintah Bubarkan FPI secara Resmi)
Meskipun begitu, Cak Nanto, sapaan akrabnya, meminta agar langkah pemerintah membubarkan beberapa ormas, termasuk FPI, harus tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Bahwa Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah memandang bahwa pembubaran ormas oleh Pemerintah merupakan kewenangan Pemerintah karena sebagaimana diatur dalam UU Ormas," pungkas dia.
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto menyatakan bahwa organisasi kemasyarakatan dibentuk sesungguhnya sebagai wadah berkumpul demi mencapai suatu tujuan bersama anggotanya dan sebagai pengejewantahan dari kebebasan berkumpul dan berserikat yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945.
(Baca:Pemerintah Larang Semua Aktivitas FPI, Ini Kata PA 212)
"Bahwa kebebasan berkumpul tersebut tentunya tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertujuan untuk merusak tatanan bangsa apalagi khendak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada disintegrasi bangsa dan tindakan terorisme," tuturnya kepada SINDOnews, Rabu (30/12/2020).
(Baca:Ini Sejumlah Alasan Pemerintah Bubarkan FPI secara Resmi)
Meskipun begitu, Cak Nanto, sapaan akrabnya, meminta agar langkah pemerintah membubarkan beberapa ormas, termasuk FPI, harus tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Bahwa Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah memandang bahwa pembubaran ormas oleh Pemerintah merupakan kewenangan Pemerintah karena sebagaimana diatur dalam UU Ormas," pungkas dia.
(muh)
tulis komentar anda