Sekretaris PP Muhammadiyah: Alih Teknologi Tingkatkan Kompetensi Pekerja Lokal
Rabu, 30 Desember 2020 - 10:26 WIB
JAKARTA - Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UHAMKA Faozan Amar mengatakan, aturan turunan dalam UU Cipta Kerja harus diatur secara jelas dan rinci. Khususnya menyangkut investor yang menghadirkan tenaga kerja asing wajib mentransfer pengetahuannya kepada tenaga kerja lokal.
"UU Cipta Kerja memang memberikan angin segar buat pengusaha dan pekerja. Namun harus diperjelas dalam RPP-nya sebagai turunan UU Ciptaker agar diatur secara detail dalam hal alih teknologi dan alih sumber daya manusia," kata Faozan Amar dalam Webinar UU Cipta Kerja, Rabu (30/12/2020). (Baca juga: UU Ciptaker Wajibkan Investor Asing Alih Teknologi ke Tenaga Kerja Lokal)
Faozan mengakui, dalam UU Cipta Kerja memang dibuka keran untuk tenaga kerja asing ke Indonesia. Namun tetap dibatasi, yakni hanya untuk bidang-bidang tertentu yang tidak bisa dikerjakan oleh tenaga kerja lokal karena kurangnya skill dan kompetensi yang dimiliki. (Baca juga: Investor Optimistis, UU Cipta Kerja Bawa Efek Positif ke Pasar Modal)
Artinya, penggunaan tenaga kerja asing juga sangat dibutuhkan di Indonesia karena dapat mempercepat proses pembangunan nasional yang tersendat karena kompetensi pekerja lokal yang terbatas. Solusinya, alih teknologi dan penggunaan tenaga kerja lokal sebagai pendamping. "Negara kita bukan hanya menjadi obyek tapi subjek dalam hal penguasaan teknologi. Apalagi SDM kita melimpah. Alih teknologi ini akan meningkatkan skill dan kompetensi tenaga kerja lokal dan akhirnya mengambil alih pekerjaan utama yang sebelumnya dipegang TKA," terangnya. (Baca juga: Kemnaker Libatkan Akademisi Susun RPP UU Cipta Kerja)
Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah ini menyakini, begitu turunan UU Cipta Kerja selesai di bahas, Indonesia akan dihujani investasi asing dan terbukanya lapangan kerja baru bagi jutaan masyarakat yang membutuhkan pekerjaan. Dengan adanya pertumbuhan investasi, lanjut dia, Indonesia akan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang juga sekaligus dapat menciptakan lebih banyak lapangan kerja untuk masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Artinya, keberadaan UU Cipta Kerja tidak hanya menguntungkan para investor, tapi juga keuntungan bagi tenaga kerja lokal. "Di masa pandemi ini, Indonesia mengalami dampak buruk dari sektor ekonomi. UU Cipta Kerja inilah yang akan membuka lapangan pekerjaan yang besar," ujarnya.
Dia menyakini, jika tidak ada terobosan UU Cipta Kerja ini, maka Indonesia akan kalah dengan negara-negara lainnya. "Di negara manapun akan melakukan hal yang sama. Kalau kita tidak melakukan maka kita akan ketinggalan dari negara lain seperti Thailand, Malaysia, Singapura, dan sebagainya," kata dia.
Mengutip Buya Syafi’I Ma’arif, kata dia, sila ke-5 Pancasila, yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia masih belum terwujudkan. “Sekarang UU Cipta kerja ini tentunya menjadi momentum untuk mewujudkan keadilan sosial tadi, sehingga tidak ada lagi kesenjangan yang terlalu lebar antara si kaya dan miskin,” ujar Faozan.
Sebelumnya, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan dalam UU Cipta Kerja, harus ada kewajiban dari investor asing untuk alih teknologi ke pekerja lokal. Alih teknologi tersebut akan meningkatkan skill dan kompetensi para pekerja Indonesia.
"Bukan lagi mengimbau tapi kewajiban harus mentransfer teknologi. Karena tenaga-tenaga kerja asing yang didatangkan memiliki keahlian tertentu yang tidak bisa dikerjakan oleh anak bangsa. Nah, disinilah yang harus ada kewajiban untuk alih teknologi ke pekerja lokal agar mereka bisa bersaing," kata Sarman Simanjorang, Minggu (27/12).
Menurut Sarman, ketika investor datang ke Indonesia dan membawa tenaga kerja asing, maka sudah menjadi kewajiban untuk melakukan transfer teknologi kepada anak-anak bangsa. Dengan begitu, kedepannya, para pekerja lokal juga memiliki skill dan kompetensi yang sama dengan para pekerja asing.
"Ini harus diatur betul. Makanya kita sangat mengimbau, ini bukan hanya dari pengusaha, tapi juga serikat pekerja harus tampil di sini untuk memastikan bahwa para tenaga kerja Indonesia, suatu saat bisa melakukan pekerjaan yang dilakukan tenaga kerja asing. Makanya kita harus mengawal pembahasan aturan turunan UU Ciptaker yang sedang dibahas," terangnya
"UU Cipta Kerja memang memberikan angin segar buat pengusaha dan pekerja. Namun harus diperjelas dalam RPP-nya sebagai turunan UU Ciptaker agar diatur secara detail dalam hal alih teknologi dan alih sumber daya manusia," kata Faozan Amar dalam Webinar UU Cipta Kerja, Rabu (30/12/2020). (Baca juga: UU Ciptaker Wajibkan Investor Asing Alih Teknologi ke Tenaga Kerja Lokal)
Faozan mengakui, dalam UU Cipta Kerja memang dibuka keran untuk tenaga kerja asing ke Indonesia. Namun tetap dibatasi, yakni hanya untuk bidang-bidang tertentu yang tidak bisa dikerjakan oleh tenaga kerja lokal karena kurangnya skill dan kompetensi yang dimiliki. (Baca juga: Investor Optimistis, UU Cipta Kerja Bawa Efek Positif ke Pasar Modal)
Artinya, penggunaan tenaga kerja asing juga sangat dibutuhkan di Indonesia karena dapat mempercepat proses pembangunan nasional yang tersendat karena kompetensi pekerja lokal yang terbatas. Solusinya, alih teknologi dan penggunaan tenaga kerja lokal sebagai pendamping. "Negara kita bukan hanya menjadi obyek tapi subjek dalam hal penguasaan teknologi. Apalagi SDM kita melimpah. Alih teknologi ini akan meningkatkan skill dan kompetensi tenaga kerja lokal dan akhirnya mengambil alih pekerjaan utama yang sebelumnya dipegang TKA," terangnya. (Baca juga: Kemnaker Libatkan Akademisi Susun RPP UU Cipta Kerja)
Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah ini menyakini, begitu turunan UU Cipta Kerja selesai di bahas, Indonesia akan dihujani investasi asing dan terbukanya lapangan kerja baru bagi jutaan masyarakat yang membutuhkan pekerjaan. Dengan adanya pertumbuhan investasi, lanjut dia, Indonesia akan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang juga sekaligus dapat menciptakan lebih banyak lapangan kerja untuk masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Artinya, keberadaan UU Cipta Kerja tidak hanya menguntungkan para investor, tapi juga keuntungan bagi tenaga kerja lokal. "Di masa pandemi ini, Indonesia mengalami dampak buruk dari sektor ekonomi. UU Cipta Kerja inilah yang akan membuka lapangan pekerjaan yang besar," ujarnya.
Dia menyakini, jika tidak ada terobosan UU Cipta Kerja ini, maka Indonesia akan kalah dengan negara-negara lainnya. "Di negara manapun akan melakukan hal yang sama. Kalau kita tidak melakukan maka kita akan ketinggalan dari negara lain seperti Thailand, Malaysia, Singapura, dan sebagainya," kata dia.
Mengutip Buya Syafi’I Ma’arif, kata dia, sila ke-5 Pancasila, yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia masih belum terwujudkan. “Sekarang UU Cipta kerja ini tentunya menjadi momentum untuk mewujudkan keadilan sosial tadi, sehingga tidak ada lagi kesenjangan yang terlalu lebar antara si kaya dan miskin,” ujar Faozan.
Sebelumnya, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan dalam UU Cipta Kerja, harus ada kewajiban dari investor asing untuk alih teknologi ke pekerja lokal. Alih teknologi tersebut akan meningkatkan skill dan kompetensi para pekerja Indonesia.
"Bukan lagi mengimbau tapi kewajiban harus mentransfer teknologi. Karena tenaga-tenaga kerja asing yang didatangkan memiliki keahlian tertentu yang tidak bisa dikerjakan oleh anak bangsa. Nah, disinilah yang harus ada kewajiban untuk alih teknologi ke pekerja lokal agar mereka bisa bersaing," kata Sarman Simanjorang, Minggu (27/12).
Menurut Sarman, ketika investor datang ke Indonesia dan membawa tenaga kerja asing, maka sudah menjadi kewajiban untuk melakukan transfer teknologi kepada anak-anak bangsa. Dengan begitu, kedepannya, para pekerja lokal juga memiliki skill dan kompetensi yang sama dengan para pekerja asing.
"Ini harus diatur betul. Makanya kita sangat mengimbau, ini bukan hanya dari pengusaha, tapi juga serikat pekerja harus tampil di sini untuk memastikan bahwa para tenaga kerja Indonesia, suatu saat bisa melakukan pekerjaan yang dilakukan tenaga kerja asing. Makanya kita harus mengawal pembahasan aturan turunan UU Ciptaker yang sedang dibahas," terangnya
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda