Pemerintah Siapkan 104 Hotel untuk Karantina WNI dan WNA dari Luar Negeri
Rabu, 30 Desember 2020 - 07:00 WIB
“Apabila terdapat WNI atau WNA yang menghendaki hotel lain di luar 104 yang telah ditentukan oleh pemerintah, biaya dan akomodasinya dibebankan kepada yang bersangkutan. Akan tetapi penerapannya tetap dipantau dan sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Satgas Penanganan Covid-19,” tutur mantan Danjen Kopassus itu.
Adapun daftar hotel yang melayani karantina tersebar di sejumlah wilayah, seperti Jakarta Pusat sebanyak 43 hotel; Jakarta Selatan 24 hotel; Jakarta Barat 16 hotel; Jakarta Utara 17 hotel dan Jakarta Timur 4 hotel. Total kamar dari hotel di wilayah DKI Jakarta itu sebanyak 9.521 unit. Ada juga lima hotel di Kota Tangerang dan 1 Hotel di Kota Cilegon. Total kamar untuk karantina mencapai 525 unit.
Adapun daftar hotel yang melayani karantina tersebar di sejumlah wilayah, seperti Jakarta Pusat sebanyak 43 hotel; Jakarta Selatan 24 hotel; Jakarta Barat 16 hotel; Jakarta Utara 17 hotel dan Jakarta Timur 4 hotel. Total kamar dari hotel di wilayah DKI Jakarta itu sebanyak 9.521 unit. Ada juga lima hotel di Kota Tangerang dan 1 Hotel di Kota Cilegon. Total kamar untuk karantina mencapai 525 unit.
(cip)
Lihat Juga :