Pemerintah Siapkan 104 Hotel untuk Karantina WNI dan WNA dari Luar Negeri
Rabu, 30 Desember 2020 - 07:00 WIB
Satgas Penanganan Covid-19 menyiapkan 104 hotel untuk karantina Warga Negara Asing (WNA) dan Indonesia (WNI) yang datang pada 30-31 Desember 2020. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyiapkan 104 hotel untuk karantina Warga Negara Asing (WNA) dan Indonesia (WNI). Karantina ini dilakukan untuk kedatangan pada 30-31 Desember 2020.
Seperti diketahui, Pemerintah menutup sementara kedatangan dari luar negeri mulai dari 1 hingga 14 Januari 2021. “Bahwa hotel yang sudah dipesan (untuk karantina penumpang pesawat dari luar negeri) tetap boleh melayani tamu umum,” ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo seperti dikutip dari siaran pers Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rabu (30/12/2020). (Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus, Doni Minta Posko Covid-19 Kembali Diaktifkan)
Kebijakan itu diambil setelah ada kesepakatan antara Satgas Penanganan Covid-19 dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Seluruh Indonesia (PHRI). Ini merupakan bagian pelaksanaan dari addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020. Setiap orang masuk ke wilayah Indonesia akan dikarantina selama lima hari. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi penyebaran virus Sars Cov-II. Saat ini ada ancaman varian baru virus Sars Cov-II yang penularannya lebih cepat 71% dibandingkan sebelumnya. (Baca juga: Teror 7 Negara, Kecepatan Penularan Mutasi VUI-202012/01 Melebihi COVID-19)
Pemerintah telah menyiapkan hotel bintang dua dan tiga untuk menampung semua penumpang pesawat yang tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Doni menerangkan khusus WNI, biaya karantina akan ditanggung penuh oleh pemerintah. Sedangkan, WNA harus menanggung sendiri biaya karantina. (Baca juga: Ngeri! Mutan Baru Virus Corona Bisa Bikin RI 'Lockdown' Lagi)
Seperti diketahui, Pemerintah menutup sementara kedatangan dari luar negeri mulai dari 1 hingga 14 Januari 2021. “Bahwa hotel yang sudah dipesan (untuk karantina penumpang pesawat dari luar negeri) tetap boleh melayani tamu umum,” ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo seperti dikutip dari siaran pers Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rabu (30/12/2020). (Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus, Doni Minta Posko Covid-19 Kembali Diaktifkan)
Kebijakan itu diambil setelah ada kesepakatan antara Satgas Penanganan Covid-19 dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Seluruh Indonesia (PHRI). Ini merupakan bagian pelaksanaan dari addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020. Setiap orang masuk ke wilayah Indonesia akan dikarantina selama lima hari. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi penyebaran virus Sars Cov-II. Saat ini ada ancaman varian baru virus Sars Cov-II yang penularannya lebih cepat 71% dibandingkan sebelumnya. (Baca juga: Teror 7 Negara, Kecepatan Penularan Mutasi VUI-202012/01 Melebihi COVID-19)
Pemerintah telah menyiapkan hotel bintang dua dan tiga untuk menampung semua penumpang pesawat yang tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Doni menerangkan khusus WNI, biaya karantina akan ditanggung penuh oleh pemerintah. Sedangkan, WNA harus menanggung sendiri biaya karantina. (Baca juga: Ngeri! Mutan Baru Virus Corona Bisa Bikin RI 'Lockdown' Lagi)
Lihat Juga :